Menuju konten utama

Kasus Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Selama 5,5 Jam

Seluruh proyek pembangunan gedung IPDN diawasi oleh Kemendagri. Untuk proyek IPDN di Rokan Hilir, tanda tangan proyek dilakukan Sekjen Kemendagri.

Kasus Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Selama 5,5 Jam
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rokan Hilir, Provinsi Riau, selama 5,5 jam mulai pukul 09.30-16.00 WIB, Selasa (8/1/2019).

Ditemui usai pemeriksaan, Gamawan mengatakan, ia diperiksa untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN antara lain di Rokan Hilir. Salah satu materi pemeriksaan terkait pengawasan proyek. Ia mengaku mengetahui proyek senilai kurang dari Rp100 miliar.

“Seluruh proyek pembangunan gedung IPDN diawasi oleh Kemendagri. Untuk proyek IPDN di Rokan Hilir, tanda tangan proyek dilakukan Sekjen Kemendagri, karena nilainya di bawah Rp100 miliar. Langsung sekjen," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Alur pengawasan, kata dia, bermula di Kemendagri lalu selalu ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencegah korupsi. Usai ditinjau, Menteri Dalam Negeri mendantangani proyek.

"Mekanisme pengawasan sejak dini agar berhati-hati, tapi salah juga rupanya. Disalahgunakan juga oleh staf di bawah," kata Gamawan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK memeriksa Gamawan terkait proyek di Kemdagri saat itu dengan nilai di bawah atau di atas Rp100 miliar. Dalam kasus ini, kata dia, Gamawan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ) dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri pada 2011.

"Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek gedung IPDN di Rokan Hilir, terutama terkait dengan dibutuhkannya persetujuan menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Febri mengatakan, ada sekitar 4 proyek IPDN yang berjalan, termasuk Rokan Hilir. Dari keempat proyek tersebut, KPK menduga negara merugi hingga Rp77,48 miliar. Diduga uang tersebut berkaitan dengan permintaan fee yang dilakukan Dudy kepada para kontraktor.

Terkini, KPK menyidik pembangunan dua proyek IPDN di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. KPK menduga terkait pembagian proyek itu Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen dari kedua tersangka lainnya.

KPK menetapkan 3 orang tersangka Dudy, pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011 bersama AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan DP, selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero).

Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar. Dengan rincian Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan dari kekurangan volume pekerjaan itu.

Atas perbuatannya, DJ, AW dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GEDUNG IPDN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali