Menuju konten utama

Kasus Garuda Indonesia Segera Masuk Persidangan Tipikor

KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka ESA dan SS.

Kasus Garuda Indonesia Segera Masuk Persidangan Tipikor
Pesawat Garuda Indonesia dilayani di landasan Bandara Narita Tokyo. FOTO/AP

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan tahap penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kasus tersebut akan masuk persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atas nama 2 orang tersangka, ESA selaku Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2005-2014 dan SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Febri mengatakan, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 2 tahun 11 bulan untuk penanganan perkara ini. Hal itu terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan terbit sejak 16 Januari 2017.

"Selama proses penyidikan tersebut tim mengidentifikasikan kontrak bernilai milyaran USD yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia," ujarnya.

Beberapa hal yang diidentifikasi oleh KPK antara lain: Kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce; Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S; Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR); Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Milyar menjadi Rp100 Milyar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," ujarnya.

Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya praktek pencucian uang dalam proses penyidikan. Sehingga KPK menetapakan ESA dan SS sekaligus sebagai tersangka pencucian uang.

Sejauh ini KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi.

"KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika