Menuju konten utama

Kasus Etik Lili Pintauli, Mahfud MD: Selesaikan Secara Transparan

Mahfud MD sebut kasus etik Lili Pintauli bukan urusan pemerintah. Tapi ia minta KPK tegas dan selesaikan secara transparan.

Kasus Etik Lili Pintauli, Mahfud MD: Selesaikan Secara Transparan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik bertajuk Sabam Sirait dalam berjuang bagi demokrasi dan HAM di Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab soal pandangan pemerintah tentang kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran etik. Ia sebut kasus Lili menjadi atensi publik, apalagi sampai masuk laporan tahunan HAM 2021 Amerika Serikat. Akan tetapi, pemerintah tidak ikut campur.

“Isu itu juga masuk dalam laporan pelanggaran HAM yang dirilis oleh Kemlu AS akhir-akhir ini. Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan kabinet," kata Mahfud dalam keterangan, Minggu (17/4/2022).

Meski bukan urusan pemerintah, Mahfud meminta agar KPK segera menyelesaikan isu secara bijak. Ia mengingatkan kasus KPK tidak lagi disorot di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Ia meminta KPK menindak tegas Lili tanpa ragu jika memang bersalah.

“Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud.

“Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust, tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," tegas Mahfud.

Mahfud mengklaim, kinerja KPK mulai membaik. Ia tidak ingin KPK rusak akibat sikap yang justru mengganggu.

"Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," kata Mahfud.

Nama Lili Pintauli kembali disorot publik lantaran diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, NTB dari perusahaan swasta. Sebelumnya, Lili sudah dijatuhi putusan etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yakni eks Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

Lili divonis terbukti bertemu pihak berperkara karena KPK tengah menyelidiki kasus korupsi melibatkan Syahrial kala itu. Akibat pertemuan dengan pihak berperkara dalam kasus Tanjung Balai, Lili dihukum pemotongan gaji.

Insiden pelanggaran etik Lili menjadi salah satu sorotan dalam laporan HAM Indonesia di tahun 2021 yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Selain soal Lili, laporan juga menyinggung soal pemecatan sepihak lewat tes wawasan kebangsaan yang dilakukan kepada pegawai internal.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz