Menuju konten utama

Kasus Dugaan Pengaturan Pertandingan, Penyidik Periksa Sesmenpora

Sesmenpora mengaku mendapat pertanyaan soal mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan Manajer Madura FC Januar Herwanto.

Kasus Dugaan Pengaturan Pertandingan, Penyidik Periksa Sesmenpora
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto memberi salam seusai menjalani pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto selama lima jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapat pertanyaan soal mantan anggota Exco PSSI Hidayat dan Manajer Madura FC Januar Herwanto. Sesuai dasar pemanggilan dirinya sebagai saksi dugaan tindak pidana penyuapan di pertandingan PSS Sleman lawan Madura FC pada Liga dua 2018.

“Saya sampaikan tidak kenal Hidayat dan kenal Januar saat acara Mata Najwa tanggal 28 November 2018,” ujar dia usai pemeriksaan di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (7/2/2019). Namun ia enggan menjelaskan lebih rinci soal pertanyaan itu.

Gatot menambahkan penyidik juga menanyakan soal hal yang bersifat administratif seperti hubungan Kemenpora dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia PSSI, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dengan PSSI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan PSSI, KONI dengan Kemenpora dan KONI dengan PSSI.

Gatot menyatakan alasan pertanyaan terkait administratif itu tidak semata-mata dalam hal pengaturan skor tapi juga membahas akuntabilitas PSSI. “Kami tidak bisa menilai apakah bagus atau tidak,” ujar dia.

Ia mengaku belum mengetahui apakah penyidik berencana memanggil kembali dirinya, namun ia menegaskan Kemenpora tetap yakin mendukung kerja Satgas Anti-Mafia Sepakbola.

Pemanggilan Gatot berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S/Pgl/113/I/2019/Tipidkor yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi bertanggal 31 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari