Menuju konten utama

Kasus Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

Perkara tersebut menyangkut pengelolaan keuangan dan penyalahgunaan pembiayaan asuransi di PT AMU, anak perusahaan Askrindo.

Kasus Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

tirto.id - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020.

“Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (5/10/2021).

Saksi-saksi yang diperiksa yakni UA selaku Kepala Bagian Litigasi PT. Asuransi Kredit Indonesia; AM selaku mantan Komisaris PT. Asuransi Kredit Indonesia; DSP sebagai eks Direktur Teknik dan Operasional PT. Asuransi Kredit Indonesia; dan ACN, bekas Direktur Utama PT. Asuransi Kredit Indonesia.

Mantan Direktur Utama PT AMU I Nyoman Sulendra pun pernah diperiksa pada September lalu guna mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum. Saksi lainnya yang telah diperiksa yaitu S selaku mantan Direktur SDM PT. Asuransi Kredit Indonesia; ETK, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi/mantan Kepala Divisi Manajemen Bisnis PT. Asuransi Kredit Indonesia; serta A, Pimpinan Wilayah I PT Askrindo Jakarta Cikini.

Kasus ini sekarang berada di tahap penyidikan. Perkara tersebut menyangkut pengelolaan keuangan dan penyalahgunaan pembiayaan asuransi di PT AMU, anak perusahaan PT. Askrindo.

“(Pengusutan perkara) terkait pengelolaan keuangan. Kami melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Baca juga artikel terkait ASKRINDO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz