Menuju konten utama
Aktivis ICW:

Kasus DPRD Kota Malang Bukti Eks Koruptor Patut Dilarang Jadi Caleg

Kasus suap yang menjerat mayoritas anggota DPRD Kota Malang dinilai oleh ICW menjadi bukti bahwa larangan eks napi korupsi menjadi caleg patut diberlakukan.

Kasus DPRD Kota Malang Bukti Eks Koruptor Patut Dilarang Jadi Caleg
Tiga tersangka kasus suap yang juga anggota DPRD Kota Malang, Rahayu Sugiarti, Suprapto dan Wiwik Hendri Astuti bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus korupsi berjamaah di DPRD Kota Malang menjadi bukti bahwa peraturan larangan eks koruptor menjadi calon legislatif (caleg) layak diberlakukan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyatakan kasus suap yang telah menjerat 41 politikus di DPRD Kota Malang bisa saja terulang jika larangan eks napi korupsi menjadi caleg tidak diberlakukan.

Donal berkata, larangan eks napi koruptor menjadi caleg dapat menekan potensi terjadinya kasus korupsi di parlemen. Akan tetapi, larangan itu saat ini menjadi bahan perbincangan karena adanya dualisme pandangan antara KPU dan Bawaslu.

"Jadi kalau tidak ada pembenahan dari partai politik kejadian ini akan terulang. Maka kami mendorong PKPU ini tetap melarang mantan napi kasus korupsi [jadi caleg]. Kejadian ini akan terjadi terus kalau eks napi korupsi bisa diusung oleh Parpol [jadi caleg]," kata Donal di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, pada Selasa (4/9/2018).

KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap, Senin kemarin. Mereka langsung ditahan KPK usai menyandang status tersebut. Puluhan legislator itu diduga menerima fee masing-masing Rp12,5 juta-Rp50 juta terkait pembahasan APBD-P 2015 dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton.

Penetapan 22 legislator DPRD Kota Malang tersebut merupakan kelanjutan langkah KPK dalam mengusut kasus ini sejak 2017. KPK sudah menyidangkan perkara 18 anggota DPRD Kota Malang, yang terlibat kasus serupa, pada 15 Agustus lalu.

Tiga orang yang terlibat di kasus ini juga telah mendapat vonis. Mereka ialah Anton, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo dan mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono.

Dengan demikian, total ada 41 politikus DPRD Kota Malang yang terlibat dalam kasus suap massal tersebut. Setelah KPK menetapkan 22 anggota dewan kota Malang sebagai tersangka, hanya tersisa lima legislator aktif. Akibatnya, sejumlah agenda penting seperti pembahasan rancangan APBD hingga pelantikan Walikota-Wakil Walikota Malang yang baru tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

Menurut Donal, fenomena korupsi di parlemen tak bisa dihilangkan jika parpol belum berbenah. Ia berpendapat, salah satu aktor politik yang harus membenahi diri jika ingin kasus di DPRD Kota Malang tidak terulang adalah parpol.

"Massifnya kasus korupsi di DPRD menunjukkan fenomena pusat kasus korupsi masih di wilayah penyelewengan anggaran, pembahasan anggaran, sampai pembentukan peraturan," kata Donal.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom