Menuju konten utama

Kasus DNA Pro: Polisi bakal Periksa Lesti-Billar, Billy hingga Yosi

Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan DJ Una, Virzha, Rossa hingga Ello pada pekan depan.

Kasus DNA Pro: Polisi bakal Periksa Lesti-Billar, Billy hingga Yosi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah artis dalam kasus penipuan lewat aplikasi robot trading DNA Pro pekan ini.

"Ada lima publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (18/4/2022).

Polisi menjadwalkan pemeriksaan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar pada Rabu, 20 April; disusul Billy Syahputra dan anggota grup musik Project Pop, Yosi sehari setelahnya; dan Novela diperiksa pada 22 April.

Sementara, Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una dan penyanyi Muhammad Devirzha alias Virzha mestinya bersaksi pekan ini, tapi keduanya minta perubahan jadwal pemeriksaan.

Kemudian penyanyi Rossa dan Marcello Tahitoe alias Ello dijadwalkan diperiksa kemarin, 18 April, tapi mereka pun mengajukan perubahan jadwal pemeriksaan. Polisi bakal memeriksa Ello pekan depan, sementara Rossa jadwalnya belum diketahui.

Bareskrim telah memeriksa artis Ivan Gunawan pada 14 April lalu. Selama menjadi brand ambassador, Ivan Gunawan menerima pembayaran senilai Rp1,09 miliar.

Ivan Gunawan telah menyerahkan uang ke penyidik Rp921.700.000, sementara sisanya Rp168.300.000 digunakan untuk membuka akun DNA Pro.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Enam tersangka berinisial RS, R, Y dan FR, diringkus pada 7 April; dan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus dibekuk sehari berikutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait DNA PRO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan