Menuju konten utama

Kasus Djoko Tjandra & Mengapa Jaksa Pinangki Harus Divonis 20 Tahun

Jaksa hanya menuntut Pinangki penjara empat tahun. Pegiat antikorupsi mendesak hakim memvonis maksimal, yaitu 20 tahun, dengan berbagai pertimbangan.

Kasus Djoko Tjandra & Mengapa Jaksa Pinangki Harus Divonis 20 Tahun
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Pegiat antikorupsi menilai tuntutan terhadap Pinangki Sirna Malasari sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan. Ia semestinya dituntut dan divonis dengan beban maksimal.

Pinangki, eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejaksaan Agung, dituntut sanksi empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021) lalu, atas beberapa kejahatan.

Pertama suap. Ia dituding menerima 450 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Ia disuap agar Mahkamah Agung mengupayakan fatwa Djoko tak dieksekusi.

Kedua pencucian uang. Uang haram itu diduga digunakan untuk membeli BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen di New York, membayar tagihan kartu kredit, dan menyewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Ketiga permufakatan Jahat. Pinangki bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya diduga menjanjikan 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung demi memuluskan fatwa yang dimaksud dalam poin dua.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan Pinangki semestinya dituntut “20 tahun [penjara].”

Dia membandingkan kasus Pinangki dengan kasus Urip Tri Gunawan. Keduanya sama-sama menjabat jaksa alias aparat penegak hukum yang melanggar hukum. Pada 2008, Urip yang terlibat dalam suap penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dituntut 15 tahun penjara. Urip yang juga menerima suap Rp6 miliar akhirnya divonis 20 tahun dan denda Rp500 juta.

“Kalau memenuhi keadilan, mestinya [Pinangki] dituntut 20 tahun seperti Urip,” kata Boyamin ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (28/1/2021). “Tidak masalah jika divonis lebih dari tuntutan,” sambungnya.

Boyamin menduga tuntutan ringan terhadap Pinangki agar ia tak berkoar dan membuka borok institusi. Tuntutan maksimal diduga dapat memicu Pinangki menyebut nama lain yang berkelindan dalam perkara ini.

Boyamin mengatakan MAKI akan segera menyurati pengadilan agar menghukum Pinangki minimal 12-20 tahun.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan membuktikan Kejaksaan Agung tak serius mengusut kasus.

Ada beberapa alasan yang membuatnya satu suara dengan Boyamin, bahwa vonis semestinya maksimal. Pertama, saat melakukan korupsi, Pinangki berstatus penegak hukum. Terlebih ia merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang menangani langsung perkara Djoko Tjandra. Alih-alih membantu kejaksaan Pinangki malah bersekongkol dengan buronan.

Kedua, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Djoko, yakni membantu mengurus fatwa.

“Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik. Sejak awal kabar pertemuan Djoko Tjandra mencuat ke media, tingkat kepercayaan publik menurun drastis pada Korps Adhyaksa,” ujar Kurnia kepada reporter Tirto, Kamis.

Keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. “Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang, semestinya ada pemberatan. Penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu.”

“Semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara. Majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa lalu menghukum berat Pinangki,” kata Kurnia.

Pada 23 Oktober 2020, ICW bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta Jaksa Agung ST Burhanudin dicopot. Alasannya karena performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya kerap menimbulkan kontroversi, terutama kasus yang menyeret Pinangki.

Kuasa hukum Pinangki Jefri Moses tak mau berkomentar banyak perihal tuntutan. Namun dia meminta publik memahami fakta persidangan, bahwa jaksa tak pernah bisa membuktikan soal bagaimana, kapan, dan di mana Pinangki menerima suap.

Perihal desakan agar hakim memvonis maksimal, menurut dia itu adalah bagian dari pendapat yang merupakan hak warga. Namun kepada reporter Tirto, Kamis, ia menegaskan “ada baiknya juga penilaian tersebut didasari oleh pengamatan sidang secara langsung dan pemahaman perkara yang komprehensif, demi menghindari penilaian yang mungkin menjadi kabur.”

Ia menilai jaksa dan hakim akan memiliki penilaian sendiri mengenai perkara ini. Oleh karena itu dia meminta biarkan hakim yang memutuskan.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan tuntutan jaksa telah “mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.” Hal yang memberatkan adalah Pinangki berstatus aparat; sementara yang memberatkan adalah ia belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berjanji tak mengulangi lagi, serta mempunyai anak usia empat tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 8 Februari pekan depan.

Baca juga artikel terkait KASUS PINANGKI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino