Menuju konten utama

Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kejagung menyebutkan ada dugaan tindak pencucian uang oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Pencucian Uang
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Adam Bariq.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, terdapat dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelumnya Pinangki hanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS.

"TPPU-nya melekat karena dia juga kita sangkakan menerima. Dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Terkait dugaan pencucian uang, tim penyidik menggeledah empat tempat sejak Sabtu (29/8/2020). Febrie Adriansyah enggan merinci lokasi penggeledahan. Ia hanya mengatakan tim penyidik mendapatkan satu buah mobil mewah dari giat tersebut.

"Telah diperoleh satu buah mobil BMW. Ini akan terus dikembangkan sampai ada percepatan pemberkasan," ujarnya.

Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kejagung menilai Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019. Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki ditetapkan tersangka pada Selasa (11/8/2020). Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Pinangki langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia pun langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Jaksa Pinangki diduga menerima uang 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,3 miliar (kurs Rp14.633) dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung agar ia tak dieksekusi ke tahanan.

Saat itu, Djoko tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun akhirnya gugur karena ia tak pernah hadir--sebagai syarat sah sidang PK. Kejagung mengaku tengah menyelidiki aliran duit tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan satu saksi telah diperiksa. Ia adalah karyawan pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak berinisial YP. "Mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," kata Hari, sebagaimana dikutip dari Antara.

Narasi TV mengungkap kaitan antara Pinangki dengan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin. Pinangki dilaporkan berkomunikasi dengan Burhanuddin usai bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Namun, Burhanuddin membantahnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri