Menuju konten utama

Kasus Dipo Latief, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Nikita

Nikita Mirzani ditahan polisi usai ditangkap usai mangkir tiga kali pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan Dipo Latief.

Kasus Dipo Latief, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Nikita
Artis Nikita Mirzani memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Unit Cyber Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebritas Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

“NM ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2020 di Gedung Trans TV, pukul 23.50 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Nikita sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai tersangka, tapi perempuan itu tidak pernah datang untuk dimintai keterangan. Pemanggilan pertama pada 2 Januari 2020, untuk proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.

Alasan ketidakhadiran Nikita karena ia mempersiapkan umrah dan melalui kuasa hukumnya pada 30 Desember 2019, ia sampaikan surat permohonan penundaan panggilan.

Pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari, tapi ia urung hadir dengan alasan yang sama. Dengan cara serupa, ia ajukan surat permohonan penundaan panggilan.

Selanjutnya pada 23 Januari, Nikita mengirimkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya.

Surat keterangan itu diantar oleh seorang kurir sekitar pukul 14.00 WIB ke polisi. Dua jam berikut, kurir kembali mengirimkan surat keterangan dokter bahwa Nikita mesti istirahat selama satu pekan hingga 30 Januari.

Kini Nikita ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan per hari ini.

Nikita sempat memaksa agar anaknya boleh masuk ke dalam tahanan untuk menjenguknya.

"Di dalam tahanan, NM memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya, Arkana, masuk ke dalam tahanan," ujar Yusri.

Penyidik pun akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti Nikita ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 26 November 2019.

"Surat penyerahan tersangka dan barang bukti (diserahkan) ke Kejaksaan Negeri hari ini, dengan Nomor 552/I/2020/Reskrim, tanggal 31 Januari 2020," imbuh Yusri.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan karena laporan mantan suaminya, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.

Dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada Kamis (5/7/2018) di kawasan Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya Nikita mengikuti mobil Dipo ketika lelaki itu menurunkan dua orang temannya.

Nikita mendekati mobil Dipo dan mulai marah, lantas ia melempar asbak yang ada di dalam mobil sehingga dahi mantan suaminya itu memar dan lecet.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz