Menuju konten utama

Kasus Dandhy Laksono & Ananda Badudu, Lampu Kuning untuk Demokrasi

Dandhy dan Ananda sempat ditangkap polisi. Bagi sebagian pihak, ini adalah alarm bagi demokrasi Indonesia.

Kasus Dandhy Laksono & Ananda Badudu, Lampu Kuning untuk Demokrasi
Dandhy Dwi Laksono melakukan refleksi kasus-kasus orang hilang di Indonesia pada Aksi Kamisan 505 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/9). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Dua orang sipil yang punya banyak pengikut di media sosial, Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu, ditangkap polisi saat mengekspresikan sikap dan pendapat. Penangkapan ini terjadi Kamis malam dan Jumat dini hari (26-27/9/2019), atau hanya beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo menegaskan “komitmennya terhadap demokrasi”.

Direktur Riset Populi Center Usep S. Ahyar mengatakan peristiwa ini bisa berdampak negatif bagi Jokowi. Orang akan meragukan komitmen Jokowi terhadap demokrasi karena fakta yang terjadi bertolak belakang.

"Dalam periode kedua, Jokowi butuh modal kepercayaan dari rakyat. Itu (kepercayaan rakyat) jangan dirusak, harusnya dijaga," kata Usep kepada reporter Tirto, Jumat (27/9/2019) kemarin.

Staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengatakan penangkapan dua orang influencer ini adalah bukti “tidak adanya koordinasi yang baik antara presiden dan jajarannya atau para penegak hukum.”

Jika ada koordinasi yang baik, maka aparat seharusnya menafsirkan omongan Jokowi dengan cara tidak menangkapi orang-orang yang mengemukakan pendapat. Itu tidak hanya bagi Dandhy dan Ananda, tapi juga masyarakat lain.

Dandhy, aktivis HAM dan pendiri Watchdoc Documentary, digelandang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan Ananda, musisi yang sempat bekerja sebagai jurnalis, ditangkap pada Jumat pukul 04.30 WIB.

Artinya, keduanya ditangkap saat jam-jam istirahat; jam tidur orang normal. Tiada surat panggilan terlebih dulu untuk mereka.

Dandhy ditangkap dan bahkan dijadikan tersangka karena cuitannya terkait Papua. Sedangkan Ananda dipanggil sebagai saksi karena dia mengumpulkan dana publik untuk mendukung demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang membesar sejak satu pekan terakhir.

Keduanya memang langsung dilepaskan—khusus Dandhy, statusnya sebagai tersangka belum dicabut. Meski demikian, bagi Rivanlee, tetap saja penangkapan keduanya membuktikan demokrasi—yang salah satu cirinya tercermin lewat kebebasan berekspresi—belum benar-benar hadir.

Dia bilang aparat masih sewenang-wenang menghadapi orang-orang yang tidak sepemahaman dengan mereka.

"Kenapa polisi tidak menggunakan mekanisme surat panggilan. Proses penangkapan langsung kurang tepat karena mereka kooperatif dan penangkapan itu tidak menghargai jam istirahat mereka," jelas Rivanlee.

Kritik serupa disampaikan anggota Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Joni Aswira. Joni, yang mendampingi Dandhy di kantor polisi saat dipanggil, merasa janggal dengan pemanggilan keduanya karena “mereka tidak pernah dijadikan status terperiksa.”

Joni bahkan bilang penangkapan Dandhy jadi sinyal bahwa ke depan aparat akan merespons situasi politik akhir-akhir ini “dengan pembungkaman”.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan mereka memanggil Ananda untuk “klarifikasi saja” karena dia mentransfer uang untuk demonstran. Joni bilang pemanggilan ini konyol karena Ananda tidak mentransfer dalam rangka pencucian uang, korupsi, apalagi terorisme. “Apa salahnya mentransfer uang?” katanya.

Sementara terkait Dandhy, Argo bilang ini adalah laporan model A, alias laporan polisi sendiri. Yang lapor adalah polisi bernama Asep Sanusia.

Dandhy dianggap salah satu influencer yang paling banyak didengar terkait Papua.

Terkait status Dandhy, Kepala Divisi Akses atas Informasi SAFEnet Unggul Sagena bertanya: “apa hubungannya dia trending dengan melontarkan status? Anggap saja polisi gampang baper,” katanya kepada reporter Tirto.

Ia, seperti yang lain, berpendapat penangkapan Dandhy termasuk pembungkaman berekspresi yang haram dalam alam demokrasi.

"Ketika perbedaan pendapat, opini, harus disamakan dengan penguasa, maka percuma berdemokrasi. Tidak masuk akal," tutur dia. "Yang suka baper, coba di-training ulang soal teknologi informasi, dunia digital, sosial media. Jangan sampai tidak tahu bahwa ini alam baru, harus menerima perbedaan. Jangan sedikit-sedikit tangkap," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait AKSI DEMONSTRASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino