Menuju konten utama

Kasus Corona 13 September Tambah 3.636: DKI 1.380 Kasus Jelang PSBB

Provinsi DKI Jakarta tercatat ada penambahan sebanyak 1.380 kasus baru COVID-19 satu hari jelang penerapan PSBB Total.

Kasus Corona 13 September Tambah 3.636: DKI 1.380 Kasus Jelang PSBB
Petugas memakamkan jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (7/9/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kasus baru COVID-19 di Indonesia bertambah 3.636 kasus pada hari ini Minggu (13/9/2020), sehingga total kasus positif COVID-19 hingga hari ini mencapai 218.382.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, per hari ini terdapat 30.100 spesimen yang telah diperiksa. Dari data ini sebanyak 3.636 orang terkonfirmasi positif (total 218.382), 2.252 orang terkonfirmasi sembuh (total 155.010) dan 73 orang terkonfirmasi meninggal (total 8.723).

Sementara kasus suspek berdasarkan data pemerintah pusat per hari ini ada 97.227 orang. Jumlah tersebut bertambah 1.688 dari hari sebelumnya. Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk ke pemerintah pusat secara bertahap hingga Jumat siang, baik melalui tes real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maupun Tes Cepat Molekuler (TCM).

Berikut 10 provinsi dengan penambahan kasus positif Corona tertinggi, per har ini:

1. DKI Jakarta: 1.380 kasus baru.

2. Jawa Tengah: 282 kasus baru.

3. Jawa Timur: 249 kasus baru.

4. Aceh: 212 kasus baru.

5. Riau: 212 kasus baru.

6. Kalimantan Timur: 174 kasus baru.

7. Jawa Barat: 157 kasus baru.

8. Sumatera Barat: 123 kasus baru.

9. Bali: 113 kasus baru.

10. Sumatera Utara: 103 kasus baru.

Provinsi DKI Jakarta tercatat masih menjadi yang tertinggi kasus positif COVID-19 di Indonesia. Untuk itulah, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total akan mulai diterapkan Pemprov DKI Jakarta Senin (14/9) besok hingga dua pekan ke depan yakni 28 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB total bisa saja diperpanjang tergantung dari perkembangannya. Anies mengatakan fokus PSBB total saat ini yaitu adalah kawasan perkantoran.

PSBB total ini diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

"PSBB mulai 14 September ini fokus utama kita adalah di area perkantoran," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Kebijakan tersebut diberlakukan karena melihat banyak klaster perkantoran yang mulai bermunculan. Selain itu, angka positif COVID-19 yang tiap hari terus bertambah, terutama pada September 2020 ini.

Baca juga artikel terkait UPDATE CORONA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino