Menuju konten utama

Kasus Bupati Meranti: 8 Pegawai BPK Riau Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kasus Bupati Meranti diberlakukan selama enam bulan, terhitung dari 10 Mei 2023 lalu.

Kasus Bupati Meranti: 8 Pegawai BPK Riau Dicegah ke Luar Negeri
Tersangka Bupati Meranti (Nonaktif) Muhammad Adil (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Mei 2023.

Adapun 10 pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut, 8 diantaranya adalah pegawai BPK perwakilan Riau yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Sementara dua pihak swasta yakni Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Pencegahan terhadap 10 orang tersebut diberlakukan selama enam bulan, terhitung dari 10 Mei 2023 lalu.

"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapakan Muhammad Adil sebagai tersangka dalam suap senilai Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah. Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat 7 April 2023.

Selain dijerat sebagai penerima suap dari travel umrah, Adil juga dijerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Terkait dengan suap pengondisian pemeriksaan keuangan, Adil diduga memberi Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) dengan maksud supaya proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat WTP.

Baca juga artikel terkait BUPATI MERANTI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky