Menuju konten utama
Kinerja Kepolisian

Kasus Briptu MK & Kelalaian Polisi dalam Penggunaan Senjata Api

Perbuatan tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahan atau kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal.

Kasus Briptu MK & Kelalaian Polisi dalam Penggunaan Senjata Api
Ilustrasi peluru. FOTO/istock

tirto.id - Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, jadi tersangka kematian seorang warga bernama Aldi Aprianto di Desa Nglindur, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korban tewas karena letusan senjata api, Minggu, 14 Mei 2023, dalam acara pentas musik merti dusun. Lima polisi pun diperiksa sebagai saksi.

“Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka yakni Briptu MK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Polda DIY, Senin, 15 Mei 2023.

“Perbuatan tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahan atau kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal," lanjut Nuredy.

Semua bermula ketika Briptu MK dan rekan-rekannya mengamankan acara orkes dangdut.

Ketika acara hampir selesai, terjadi keributan antarpenonton. Sehingga Briptu MK naik ke atas panggung guna menengahi cekcok. Kemudian Briptu MK meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya.

Alasannya karena pemegang senjata masih junior ketimbang dirinya, maka senjata itu ia amankan. Si junior memberitahukan bahwa senjata dalam keadaan terisi, Briptu MK mengangguk tanda mengerti.

Kemudian Briptu MK menyandang senjata itu dengan laras menghadap ke bawah, namun dia tak mengecek dan tak mengunci senjata tersebut. "Saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api meletus dan mengenai korban," terang Nuredy.

Polisi juga meminta keterangan masyarakat yang hadir dalam acara. Berdasar visum, luka tembak mengenai punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan, peluru tembus ke iga bagian dada. Hingga kini penyidik masih memeriksa Briptu MK.

Usut Paralel

Briptu MK pun dinyatakan melanggar regulasi Korps Bhayangkara. “Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ucap Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto. Pemeriksaan etik masih berlanjut.

"Ini masih berproses secara pidana maupun kode etik. Ini akan kami proses secara internal. (Ranah) kode etik, sanksi paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," sambung Hariyanto.

Polisi berusia 28 tahun tersebut tengah menjalani demosi. Demosi ini seharusnya berakhir 5 September 2026. Belum setahun berdinas di Girisubo, dia melakukan pelanggaran. Maka hasil Sidang Komisi memberikan sanksi demosi. Hariyanto enggan membocorkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan tersangka.

Ketika kejadian, Kapolsek Girisubo tidak ada di lokasi. Maka Bidang Propam juga akan mendalami keberadaannya.

“Masih akan kami dalami. Saat kegiatan pengamanan itu Kapolsek sedang izin. Nanti kami akan proses, lakukan pemeriksaan. Sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di (wilayah hukum) Polsek," ujar Hariyanto.

Perihal senjata, SS1-V1 merupakan senjata buatan PT Pindad. Senjata ini adalah senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC. Senapan memiliki berat kosong 4.02 kilogram dan berat isi 4.38 kilogram, dengan munisi 5.56 x 45 milimeter standar NATO dan panjang laras 449 milimeter. https://pindad.com/ss1-v1-cal-556-mm#

SS-1 V1 dapat menembak dengan sangat akurat sampai dengan jarak 400 meter. Mobilitas dalam penggunaan SS1 dapat semakin mudah dengan popor yang dapat dilipat.

Tahap & Legalitas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan berduka atas kematian Aldi Aprianto dan menyesalkan terjadinya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Seharusnya dalam melaksanakan tugasnya dengan menggunakan kekuatan, anggota Polri harus benar-benar melaksanakan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Tahapan penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) yakni: Tahap 1: Polisi harus menggunakan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan; Tahap 2: Menggunakan perintah lisan; Tahap 3: Menggunakan kendali tangan kosong lunak; Tahap 4: Menggunakan kendali tangan kosong keras;

Tahap 5: Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri, dan; Tahap 6: Menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

“Ketika melakukan tahapan tersebut harus berpegang pada prinsip legalitas (ada dasar hukumnya), nesesitas (diperlukan), proporsionalitas (seimbang antara ancaman dan tindakan), diskresi untuk menjamin keselamatan umum, sedapat mungkin mengutamakan pencegahan, dan masuk akal," ucap Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti, kepada reporter Tirto, Selasa, 16 Mei 2023.

Sebelum penugasan, seharusnya atasan mengecek senjata anggota. Penggunaan senjata api di tengah kerumunan sangat berbahaya, apalagi jika menggunakan peluru tajam dan senjata dalam keadaan tidak terkunci. Maka perlu pemeriksaan komprehensif terkait penggunaan senjata api dan dampaknya yang fatal.

Karena itu, kata Poengky, Kompolnas mendorong agar pelaku diproses pidana dan kode etik dengan sanksi hukuman maksimal.

“Untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi, atasan harus bertanggung jawab memeriksa senjata anggota dan memerintahkan penggunaannya sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009," terang Poengky.

Tak Hanya Sekali

Pada Juni 2022, putra tokoh agama Buya Arrazy Hasyim, meninggal akibat tertembak senjata api milik pengawalnya yang dimainkan oleh kakak korban.

Kelalaian dalam penggunaan senjata api pun kembali terjadi di Kalimantan Barat pada November 2022. Anggota Polantas Polresta Pontianak, Bripka FM dan rekannya tengah istirahat usai mengatur lalu lintas.

Saat rehat, Bripka FM membersihkan senjata laras pendeknya yang sempat basah karena hujan. Kemudian senjata itu meletus mengenai dinding triplek dan peluru memantul hingga ke luar ruangan pos. Peluru itu mengenai pengendara mobil yang melintas.

Pada Juli 2017 juga terjadi hal serupa. Saat itu, senjata api milik Brigadir Irwan Lombu, anggota unit Lantas Polsek Curug, tak sengaja meletus. Akibatnya tembok dan plafon kios ponsel berlubang karena proyektil. Penyebab letusan karena pinggang si polisi gatal, karena gatal ia membenarkan posisi senjata. Ketika senjata dicabut dari pinggang, barang itu meletus ke atas.

Sementara pada Januari 2023, Ferdinandus Lango Bili, warga Kampung Baku, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, tewas tertembak pistol milik salah satu anggota Polres Sumba Barat, Briptu ER. Si polisi tengah bercanda dengan menodongkan senjata ke arah perut korban, tapi senjata malah meletus dan peluru menembus perut.

Jasa Pengamanan

Peneliti bidang kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menyatakan, sejak kasus Kanjuruhan ia berpendapat soal industri serahkan pada jasa industri pengamanan, bukan dilakukan oleh polisi. Termasuk industri olahraga, hiburan, maupun industri lain. Tugas polisi dalam hal ini cukup sebagai penegak hukum saja.

“Jadi problemnya bukan cuma sanksi, tapi polisi waktunya mundur dari pengamanan industri. Berapa banyak personel kepolisian yang akan disanksi atas kelalaian sistem yang dibuat oleh polisi sendiri? Ujungnya penyelesaian akan mirip dengan kasus Kanjuruhan, yang salah adalah angin," ujar Bambang kepada Tirto, Selasa (16/5/2023).

“Apakah polisi sudah mengatur soal pengamanan industri hiburan? Perpol Nomor 10 Tahun 2022 hanya mengatur pengamanan acara olahraga, bagaimana dengan kegiatan-kegiatan lain? Secara substansi kelalaian personel pengguna senpi kasus Gunungkidul itu sama dengan penggunaan senjata gas air mata di Kanjuruhan. Cuma beda senjata saja," lanjut dia.

Bila memakan korban seperti ini, tentu personel yang bersangkutan harus diproses secara etik dan pidana. Lantas tak cukup personel itu saja, siapa yang mengizinkan mengeluarkan dan menggunakan senjata untuk pengamanan kegiatan juga harus diusut dan bertanggung jawab.

Sebelum melakukan pengamanan acara, panitia dan tim pengamanan harus membuat rencana pengamanan maupun rencana kontingensi, apa pun kegiatan tersebut. "Apakah ini dilakukan oleh kepolisian atau panitia? Saya tidak yakin itu semua dilakukan. Makanya personel bisa membawa senjata api di atas panggung yang mengakibatkan insiden tersebut."

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz