Menuju konten utama

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Lagi Tim Siber Polri Hari Ini

Dari permintaan keterangan tim siber Polri terkait kasus Brigadir J, Komnas HAM mendapatkan foto, dokumen, kontak, akun, hingga riwayat percakapan.

Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Lagi Tim Siber Polri Hari Ini
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kedua kiri) didampingi para Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri), Sandrayati Moniaga (kedua kanan) dan M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Komnas HAM akan melanjutkan pemeriksaan tim siber Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan tim siber kali ini guna mendalami kembali sejumlah ponsel yang sebenarnya telah diselidiki.

"Kan kemarin diumumkan dari 15 HP, masih ada 5 HP yang belum diberikan keterangan karena masih proses, dan itu akan diselenggarakan besok [Selasa (9/8/2022)]," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konpers di kantornya, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa Komnas HAM telah menerima sejumlah informasi dari tim siber yang tengah menganalisis sejumlah ponsel yang diduga berkaitan dengan tewasnya Brigadir Yosua.

"Hari ini kami meminta keterangan dari tim siber dan juga timsus terkait dengan komunikasi yang didapatkan melalui HP, jadi bukan meminta keterangan terkait balistik," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan permintaan keterangan dari tim siber, Komnas HAM mendapatkan foto, dokumen, kontak, akun, termasuk sejak kapan percakapan dilakukan.

"Termasuk temuan digital lainnya," kata Beka.

Selain itu, kepada Komnas HAM, tim siber juga memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi penyelidikan. Terakhir, lembaga itu mendapatkan sejumlah raw material (bahan dasar) soal percakapan.

Hasil paparan berupa percakapan, foto, dokumen, kontak dan lain sebagainya akan dianalisa lebih lanjut oleh Komnas HAM.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto