Menuju konten utama

Kasus BLBI, Mantan Menkeu Bambang Subianto Diperiksa KPK

KPK akan memeriksa Menteri Keuangan periode 1998-1999 Bambang Subianto sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Kasus BLBI, Mantan Menkeu Bambang Subianto Diperiksa KPK
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Menteri Keuangan periode 1998-1999 Bambang Subianto sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Bambang diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Bambang merupakan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pertama.

Selain memeriksa Bambang, KPK dijadwalkan memeriksa mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus itu, KPK mempertimbangkan bekerja sama dengan Interpol untuk mendatangkan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim yang berada di Singapura.

Sjamsul merupakan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL kepada BDNI yang menyebabkan kerugian negara Rp3,7 triliun.

"Nanti kalau memang ada kebutuhan lain sehingga kami perlu kerja sama dengan Interpol sesuai dengan aturan hukum yang ada tentu kami perlu pertimbangkan dengan serius," kata Febri, Rabu malam (8/6/2017).

Selain itu, kata Febri, untuk mencari keberadaan Sjamsul di Singapura, KPK juga akan melakukan kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Karena untuk kerja sama dengan memasukkan seseorang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa dilakukan pada saksi hanya bisa dilakukan pada tersangka misalnya," ucap Febri, seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri