Menuju konten utama

Kasus Binomo, Berkas Rudiyanto Pei akan Segera Disidang

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penipuan Binomo, Rudiyanto Pei, ke Kejari Tangsel, Senin (15/8/2022).

Kasus Binomo, Berkas Rudiyanto Pei akan Segera Disidang
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka Rudiyanto Pei, dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, pencucian uang via aplikasi Binomo.

“Hari ini (penyidik) melaksanakan tahap II tersangka RP di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin (15/8/2022).

Pada kasus ini, penyidik pun telah menetapkan tujuh tersangka yakni Indra Kesuma atau Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 46 KUHP, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kemudian, pada 1 Agustus lalu, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus aplikasi Binomo atas nama tersangka Fakar Suhartami Pratama dinyatakan lengkap. “Dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis.

Perkara yang melibatkan Fakar bermula ketika dia mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sekira Rp20 juta hingga Rp30 juta. Selanjutnya, Fakar bergabung menjadi afiliator Binomo dan menyertakan tautan afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kursus trading yang diadakannya dapat mengakses permainan Binomo.

“Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh Tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram ‘Fakar Trading Binomo’ miliknya,” sambung Ketut.

Sedangkan berkas perkara Indra Kenz juga telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri