Menuju konten utama

Kasus Binomo, Bareskrim Tahan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei

Vanessa Khong merupakan pacardari tersangka penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Kasus Binomo, Bareskrim Tahan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei
Vanessa Khong. Instagram/vanessakhongg

tirto.id - Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menahan keduanya mulai Selasa (19/4/2022) dini hari sampai 20 hari ke depan.

“Terhadap RP dan VK telah dilakukan penangkapan, kemarin, sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor 62 dan Nomor 63 per tanggal 18 April 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa.

Vanessa dan Rudiyanto ditahan usai menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00-22.45 WIB kemarin, Senin (18/4/2022). Vanessa merupakan pacar dari tersangka kasus pencucian uang, judi daring dan penipuan melalui aplikasi opsi biner Binomo, Indra Kenz.

“Materi [pemeriksaan] terkait dengan aliran dana yang berasal dari saudara IK (Indra Kenz),” kata Ramadhan.

Penyidik Bareskrim melontarkan 37 pertanyaan untuk Vanessa dan 57 pertanyaan untuk Rudiyanto.

Penyidik juga menanyakan keduanya soal keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz. Pemeriksaan ini sesuai dugaan penipuan daring dalam UU ITE dan pencucian uang kasus Binomo.

Usai pemeriksaan, Vanessa dan Rudiyanto langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim. Petugas menyita barang bukti berupa 10 jam tangan mewah.

Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka lainnya yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka dikenakan pasal berlapis.

Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 46 KUHP, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Mereka semua berkelindan dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan pencucian uang via aplikasi Binomo.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan