Menuju konten utama

Kasus Baiq Nuril: Saat UU ITE Mempidanakan Korban Kekerasan Seksual

UU ITE sangat mungkin menyulitkan korban pelecehan seksual ketika hendak bersuara, padahal tanpa UU ITE saja, korban jarang mau cerita.

Kasus Baiq Nuril: Saat UU ITE Mempidanakan Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Baiq Nuril mendapat simpati publik. Di sosial media tagar #SaveIbuNuril banyak dipakai warganet. Mereka juga menggalang dana untuk membayar denda yang dijatuhkan kepada perempuan 40 tahun itu. Sejak dimulai dua hari lalu, total duit yang terkumpul hingga pukul 13.18, mencapai Rp92,7 juta.

"Enggak menyangka bisa viral," kata Nuril kepada reporter Tirto, Rabu (14/11/2018) kemarin.

Nuril adalah bekas pegawai tata usaha di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ia dihukum penjara enam bulan dan denda Rp500 juta oleh hakim yang juga perempuan. Nuril didakwa melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan konten bermuatan asusila—rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Dalam rekaman percakapan itu, Muslim melecehkan Nuril secara verbal. Muak dengan aksi sang kepala sekolah dan ingin memegang bukti pelecehan, Nuril akhirnya merekam percakapan telepon. Namun, rekaman itu tersebar dan jadi dasar Muslim melaporkan Nuril.

UU ITE Berbahaya

Relawan South East Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Furqan Ermansyah mengatakan masifnya dukungan terhadap Nuril bisa diartikan sebagai bentuk keresahan masyarakat terhadap UU ITE.

Keresahan ini bisa dimaklumi karena faktanya Nuril hanya satu dari ribuan orang yang dijerat dengan UU ITE, kata Furqan.

Korban lainnya adalah Furqan sendiri. Pada 2015, ia dilaporkan Taufan Rahmadi, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat, karena dianggap merusak nama baik BPPD lewat unggahan bernada protes ke Facebook.

"Ini, loh, contoh kalau UU ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Nuril ini contoh dari ratusan orang yang kena UU ITE," ujar Furqan.

Infografik Ci Terjebak UU ITE WASALAM

Kenapa UU ITE bermasalah? Menurut Furqan, karena aturan tersebut kerap jadi alat membungkam kebebasan berekspresi, termasuk pendapat kritis warga negara. Kasus Nuril dianggap Furqan lebih parah karena ibu tiga anak itu bukan orang yang menyebarkan rekaman percakapan.

"Tuntutan kami hanya satu, cabut UU ITE, karena tujuannya sudah jauh melenceng," tegasnya.

Mengutip data Safenet, Furqan menyebutkan sudah ada 381 orang yang dijerat UU ITE. Angka itu adalah puncak gunung es karena yang tercatat itu hanyalah yang diketahui duduk perkaranya secara lengkap.

Di luar itu, masih ada ribuan orang lain yang juga terjerat tapi tak tercatat.

Furqan merupakan salah seorang relawan yang menemani Nuril sejak awal perkara. Furqan menganggap Nuril tidak bersalah karena ia adalah korban pelecehan. Merekam percakapan kepala sekolah adalah upaya pembelaan diri.

Relawan Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) ITE Anindya berpendapat serupa. Menurutnya perkara yang menimpa Nuril, juga dia sendiri pada Agustus lalu, adalah bukti UU ITE sangat mungkin menyulitkan korban pelecehan seksual.

Korban yang buka suara justru rentan dikriminalisasi dengan aturan yang disahkan pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Tanpa UU ITE saja korban pelecehan seksual jarang sekali mau mengungkap masalahnya, kata Anin, karena justru mereka rentan disalahkan masyarakat. Beban jadi berlipat ganda dengan UU ITE.

"Ketika korban ini posisinya timpang dengan pelapor, misal yang melakukan pelecehan adalah aparat, dosen, pelakunya mendapat perlindungan dari UU ITE ketika korbannya berusaha bersuara," kata Anin kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino