Menuju konten utama

Kasus Baiq Nuril, Jaksa Agung: Ini Politik Kesetaraan Gender

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan secara proses hukum terpidana UU ITE, Baiq Nuril Maknun telah usai. Namun, ada kepentingan yang lebih besar yakni HAM.

Kasus Baiq Nuril, Jaksa Agung: Ini Politik Kesetaraan Gender
Baiq Nuril bersama anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka dan pengacaranya, Joko Jumadi, siap serahkan Surat Penangguhan Eksekusi ke Kejaksaan Agung, Jumat (12/7/2019). tirto.id/Adi Briantika.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan secara proses hukum terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun telah usai. Namun, ada kepentingan yang lebih besar yakni HAM.

Dari sisi proses hukum, kasus Baiq Nuril telah inkrah. "Jika inkrah, putusan wajib dilaksanakan oleh eksekutor yaitu jaksa. Tapi kasus ini harus melihat kepentingan yang lebih besar yaitu perasaan keadilan yang tumbuh di masyarakat," ujar dia di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (12/7/2019).

Selain itu, dalam kasus ini perlu juga menimbang rasa keadilan. "Hukum bukan hanya mencari kebenaran dan keadilan, tapi yang lebih besar yaitu perlindungan hukum kepada HAM khususnya perempuan. Ini bagian dari politik kesetaraan gender," jelas Prasetyo.

Hari ini Nuril beserta anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka yang merupakan penjaminnya dan pengacaranya, Joko Jumadi, menyerahkan surat penangguhan eksekusi. Ada 132 surat penangguhan yang diserahkan kepada Prasetyo.

Prasetyo menyatakan sesungguhnya eksekusi itu tidak dilakukan bahkan ketika Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam hal ini, kejaksaan melihat hal lain dari proses hukum.

"Jadi waktu itu eksekusi putusan juga ditangguhkan pelaksanaannya. Bahkan presiden memberikan perhatian khusus, akan berikan amnesti ke Nuril. Ini satu hal bagus untuk memberi pelajaran agar tidak muncul kasus-kasus serupa," ucap Prasetyo.

"Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu ketakutan dieksekusi dimasukkan ke balik jeruji. Tidak. Kami akan lihat perkembangan selanjutnya," sambung Prasetyo. Adanya surat penangguhan eksekusi yang diserahkan oleh berbagai pihak itu, menurut dia, akan menambah keyakinan kejaksaan agar tidak segera melaksanakan putusan.

132 surat permohonan penangguhan eksekusi yakin 3 surat DPRD Provinsi, 3 surat DPRD kota, 14 DPRD Kabupaten, 36 lembaga dan 76 perorangan. Pertimbangan Rieke mengajukan surat penangguhan eksekusi Baiq Nuril ialah:

1. Tidak akan melarikan diri.

2. Sebagai tulang punggung perekonomian keluarga.

3. Mempunyai tanggungan anak.

4. Akan bertindak kooperatif dan siap. memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku.

5. Sebagai anggota DPR RI, Rieke menjalin terpidana patuh mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kini Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena melanggar 27 ayat 1 UU ITE. Hal ini terjadi usai permohonan PK ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi pada 4 Juli 2019. Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecehan terhadapnya. Mahkamah Agung menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri