Menuju konten utama

Kasus Baiq Nuril Harus Jadi Pintu Penyelesaian Pelecehan Seksual

LBH Apik menilai kasus Baiq Nuril tidak sekadar pelecehan seksual semata tetapi juga korban relasi kekuasaan.

Kasus Baiq Nuril Harus Jadi Pintu Penyelesaian Pelecehan Seksual
Ilustrasi Baiq Nuril. tirto.id/Sabit

tirto.id - Dukungan masyarakat kepada Baiq Nuril Maknun masih terus bergulir. Nuril adalah seorang wanita asal Lombok yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

LBH Pers menyatakan, apa yang menimpa Baiq Nuril hanya sebagian kecil dari sejumlah kasus yang dijerat dengan UU ITE. Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kasus ini memang sangat berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

“LBH Pers terkait beberapa kasus pelecehan seksual seringkali kita mendapat rujukan dari Komnas Perempuan terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang berbau dengan internet,” kata Ade di kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Sementara itu, Direktur LBH Apik Siti Mazuma menilai, kasus Baiq Nuril tidak sekadar pelecehan seksual semata. Menurut Siti, Nuril juga telah menjadi korban relasi kekuasaan. Pola pelecehan seksual yang dialami Nuril pun tidak sedikit.

“Kasus kekerasan seksual pelakunya sering sekali dilakukan lingkar terdekat, orang-orang yang dikenal terus mempunyai relasi proses dan menganggap objek yang bisa diperlakukan sesuka hatinya,” kata Siti di kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11).

Siti mengatakan, setidaknya ada 39 kasus seksual terhadap anak dan perempuan yang kini ditangani LBH Apik. Umumnya, kasus tersebut sudah diungkap karena sulit menemukan petunjuk pelecehan seksual. Ia khawatir, kasus Nuril akan berdampak kepada kasus pelecehan seksual lain.

“Saya yakin akan membuat perempuan-perempuan korban kekerasan seksual yang lebih memilih diam karena 39 kasus saja butuh dorongan yang sangat kuat sekali korban untuk melapor. Oke dia mengadukan ke LBH Apik, tapi ketika didorong untuk melapor ke polisi, banyak sekali rintangan-rintangan,” ungkapnya.

“Pertama terkait pembuktian belum lagi di kepolisian korban kekerasan seksual, korban kekerasan terhadap perempuan itu berbeda sekali dengan tindak pidana lain karena ada berbagai macam perspektif,” lanjut Siti.

Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan Azriana mencatat adanya peningkatan kekerasan terhadap perempuan, termasuk pelecehan seksual. Menurut dia, peningkatan pelaporan itu terjadi karena korban semakin berani melapor.

“Kekerasan terhadap perempuan ini setiap tahun itu angka meningkat termasuk kekerasan seksual dan ini perlu juga kita lihat bahwa kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan,” kata Azriana di kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11).

“Karena angkanya tidak bisa kita ketahui kalau kasusnya tidak dilaporkan dan keberanian korban juga untuk melaporkan kasusnya semakin meningkat,” lanjut Azriana

Merujuk data catatan akhir tahun Komnas Perempuan pada 2017, setidaknya 76 persen kekerasan perempuan berkaitan dengan kekerasan seksual. Tiga kasus yang terbesar adalah pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (704 kasus), dan perkosaan (699 kasus). Pelecehan seksual itu beragam bentuk mulai dari verbal maupun non-verbal.

Sampai saat ini, Komnas Perempuan terus menggali data untuk mendapatkan pola kriminalisasi tersebut. Namun, dalam kasus pelecehan seksual berbentuk elektronik, temuan Komnas Perempuan kebanyakan berbentuk pengiriman foto melecehkan atau cerita melecehkan perempuan.

Menurut Azriana, kasus-kasus pelecehan yang meningkat harus diproses dengan benar. Apabila tidak ditangani, ia khawatir muncul rasa takut kepada perempuan lain untuk melaporkan pelecehan seksual. Ia menilai, kasus pelecehan seharusnya bisa terus diangkat agar perempuan lain tidak menjadi korban kriminalisasi.

“Kita perlu mengupayakan kasus pelecehan seksualnya bisa terangkat supaya ini tidak menjadi ancaman bagi perempuan-perempuan penyintas pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang lain untuk tidak mau melaporkan kasusnya karena dia takut untuk dikriminalkan. Melaporkan kejadian kasus seksual ini kita berharap bisa menjadi jalan lain yang disediakan untuk dia mengakses keadilan,” kata Azriana.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto