Menuju konten utama

Kasus Aturan Jilbab SMKN 2 Padang & Bagaimana Ketentuan Kemendikbud

Kasus aturan berjilbab di SMKN 2 Padang dan bagaimana aturan seragam nasional menurut Kemendikbud.

Kasus Aturan Jilbab SMKN 2 Padang & Bagaimana Ketentuan Kemendikbud
Sejumlah siswa dan siswi baru mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Indramayu, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj)

tirto.id - Kasus aturan berjilbab di SMKN 2 Padang sedang jadi perbincangan warganet. Kasus ini berawal dari aturan wajib berjilbab bagi seluruh siswa di SMKN 2 Padang, termasuk yang non-Muslim.

Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi menyampaikan, pihaknya tidak memaksa siswi memakai jilbab. Yang dilakukan sekolah hanya untuk keseragaman berpakaian di sekolah itu pun jika siswi bersedia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau sekolah untuk menaati Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Pasal 3 Ayat 4 disampaikan, "Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan

tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing."

"Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya." (Pasal 1 ayat 3).

"Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar

mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah." (Pasal 1 Ayat 4).

Kemendikbud juga melampirkan foto dan gambar seragam sekolah, cek melalui link ini:

1. PAKAIAN SERAGAM NASIONAL

2. MODEL PAKAIAN SERAGAM NASIONAL

Berikut ini ketentuan Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB menurut Permendikbud

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

a. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;

b. celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu

saku vest belakang sebelah kanan;

c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;

d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

e. sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

a. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;

b. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;

c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;

d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

e. sepatu hitam.

3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah

a. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;

b. jilbab putih;

c. rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;

d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;

e. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;

f. sepatu hitam.

4. Atribut

a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;

b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;

c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;

d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Baca juga artikel terkait SERAGAM SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom