Menuju konten utama

Kasus Antigen Bekas, Kapolda: Tersangka Raup Untung Rp1,8 Miliar

Jumlah tersebut berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari sejak Desember 2020.

Kasus Antigen Bekas, Kapolda: Tersangka Raup Untung Rp1,8 Miliar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/wsj.

tirto.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra, Jumat, mengatakan para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.

Melansir Antara, adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.

"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," ujar Panca.

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.

"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.

Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

Aparat kepolisian menggerebek layanan tes cepat (rapid test) antigen COVID-19 di Lantai Mezzanine, Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (27/4/2021).

Penggerebekan dilakukan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen dengan menggunakan kembali alat yang sudah terpakai.

Dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021), polisi menangkap lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan Kimia Farma Diagnostik, cucu perusahaan PT Kimia Farma Tbk.

Lima orang yang ditangkap masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka ditangkap karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stick bekas.

Baca juga artikel terkait KASUS ANTIGEN BEKAS atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri