Menuju konten utama

Kasus 'Aneh' Ambulans Gerindra Membawa Batu pada Aksi 22 Mei

PT Arsari Pratama lepas tangan atas kasus ambulans berlogo Partai Gerindra dipakai di luar kepentingan medis.

Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan ambulans berlogo Partai Gerindra memuat batu pada aksi 22 Mei. tirto.id/Restu Diantina Putri

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan ambulans memuat batu berlogo Partai Gerindra yang ditemukan kepolisian saat aksi 22 Mei.

Dua tersangka adalah Sekretaris dan Wakil Sekretaris DPC Kota Tasikmalaya Partai Gerindra. Kota Tasikmalaya menyumbang persentase suara terbesar bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ketimbang 26 daerah lain di Jawa Barat.

Berdasarkan kronologi versi polisi, kedua orang itu mendapatkan perintah dari DPC Kota Tasikmalaya sebagai lanjutan instruksi dari Jakarta untuk membawa ambulans demi mengantisipasi jatuhnya korban pada aksi 22 Mei.

Mereka berangkat bersama seorang sopir pada 21 Mei pukul 20.00. Setiba di Jakarta, tepatnya di kantor Seknas Prabowo-Sandi di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Menteng, mereka bertemu dua simpatisan asal Riau. Kelimanya lantas bergerak ke arah Bawaslu di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat.

Pada Rabu dini hari, 22 Mei, terjadi bentrok antara polisi dan massa di sekitar area Bawaslu, dari Jalan Wahid Hasyim hingga merembet ke daerah Pasar Tanah Abang.

"Ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil itu," kata Kombes Argo Yuwono, Kabidhumas Polda Metro Jaya, pada konferensi pers, Kamis sore, 23 Mei.

Hasil pemeriksaan polisi, dari dalam ambulans berpelat hitam B 9686 PCF itu, terdapat sejumlah batu dan uang operasional Rp1,2 juta. Polisi menduga batu-batu itu digunakan sebagai amunisi pengunjuk rasa.

Argo mengklaim di ambulans itu tidak ada perlengkapan medis maupun obat-obatan. Ketiga orang yang membawa ambulans dari Tasikmalaya itu pun tak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis, klaim Argo.

Atas dasar kronologi itu, lewat pemeriksaan lebih dari 24 jam, kepolisian menjerat kelima tersangka lewat pasal berlapis: pasal 55 & 56 (turut dan membantu melakukan kejahatan), pasal 170 (pengeroyokan), pasal 212 (ancaman kekerasan melawan pejabat), dan pasal 214 (kekerasan terhadap aparat). Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau lebih.

Meski begitu, polisi mengaku bahwa pelaku belum memberikan keterangan asal batu itu dan siapa yang memerintahkan.

Anggota Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menampik perihal instruksi yang dimaksud polisi.

“Saya pastikan tidak ada instruksi dari DPP ke DPC untuk bawa ambulans ke Jakarta,” kata Andre kepada Tirto melalui telepon pada Kamis, 23 Mei.

Kendati demikian, ia memang mengakui ambulans itu milik Partai Gerindra yang dipergunakan DPC Kota Tasikmalaya.

Guna mengusut kasus ini secara tuntas, DPP Gerindra sudah membentuk tim advokasi yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. “Saya juga kaget ambulans kami bisa ada di sana. Jadi saya harap masyarakat bersabar. Tunggu investigasi dari kami,” imbuh Andre.

PT Arsari Pratama Lepas Tangan

Ambulans bernopol B 9686 PCF yang diciduk polisi itu dimiliki PT Arsari Pratama.

Berdasarkan akta perusahaan di Ditjen Administrasi Hukum per Oktober 2017, nama Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo Subianto, tercatat sebagai direktur utama PT Arsari Pratama, yang memiliki 0,004 persen saham.

Sementara Aryo Djojohadikusumo, anak Hashim, menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut. Saham terbesar perusahaan itu dimiliki oleh PT Arsari Pradana Utama, yang pemegang saham terbesarnya adalah Hashim Djojohadikusumo sendiri.

Menjadi sorotan, PT Arsari Pratama merilis pernyataan yang menampik keterkaitan perusahaannya dengan ambulans berstiker Partai Gerindra itu.

Menurut Direktur PT Arsari Pratama, Daniel Poluan, perusahaannya hanya menyumbang ambulans untuk keperluan medis kepada Badan Kesehatan Indonesia Raya (Kesira), yang memang terafiliasi dengan Partai Gerindra.

"Intinya PT Arsari membeli aset dan pinjam-pakaikan ke Kesira. Dan Kesira mendistribusikan ke DPC-DPC untuk program pelayanan kesehatan," tulis Daniel dalam keterangan pers pada Kamis, 23 Mei.

Daniel tak ingat kapan menghibahkan ambulans itu kepada Kesira. Sehingga, perkara masa berlaku STNK yang sudah hangus pada ambulans itu bukanlah urusan perusahaan lagi, apalagi jika ambulans itu dipakai untuk keperluan di luar medis.

"PT Arsari hanya menyumbang mobil tersebut untuk keperluan medis,” tegas Daniel.

Viral di Media Sosial

Kasus ini berawal saat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal, di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu siang (22/5), menyatakan telah mengamankan satu ambulans partai saat ricuh aksi 22 Mei.

Pada kesempatan itu, Iqbal belum menyebut nama partainya. “Ada bukti-bukti, ada satu ambulans, saya tidak sebutkan ada partainya, itu penuh dengan batu dan alat-alat. Sudah kami amankan,” terang Iqbal.

Di hari yang sama, pada pukul 14.48, akun @MurtadhaOne1—yang postingannya condong membela Jokowi—mengunggah sejumlah foto ambulans berlogo Partai Gerindra. Twit itu menunjukkan di lambung ambulans terdapat sejumlah batu. Ia viral di media sosial.