Menuju konten utama

Kasus Ahmad Dhani, Gerindra Harus Pintar Mainkan Opini Publik

Partai Gerindra harus pintar memainkan opini publik soal Ahmad Dhani demi mempertahankan citranya dalam Pemilu 2019.

Kasus Ahmad Dhani, Gerindra Harus Pintar Mainkan Opini Publik
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Partai Gerindra tak akan menghapus nama musisi Ahmad Dhani sebagai calon anggota legislatif (caleg) Gerindra dan juga sebagai kader Partai Gerindra, meskipun ia telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian

Pengajar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, dipertahankannya Ahmad Dhani oleh Partai Gerindra tidak bisa begitu saja berdampak pada menurunnya citra partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto itu.

Partai Gerindra, kata Adi, harus pintar memainkan simpati publik agar citra partainya tak menurun karena Ahmad Dhani.

"Tergantung bagaimana Gerindra mengkonsolidasi isu ke publik. Kalau narasi yang lebih kuat adalah Dhani dikriminalisasi, tentu Gerindra akan makin mendapat simpati. Tapi sebaliknya, jika yang kuat di rakyat Dhani bersalah, tentu sangat merugikan Gerindra karena tidak dipecat," ujar Adi kepada Tirto, Rabu (30/1/2019) malam.

Adi melihat Gerindra akan terus memposisikan Dhani sebagai korban dari kriminalisasi sehingga posisinya di Gerindra akan terus dipertahankan.

"Kesan terzalimi itulah yang akan terus dikapitalisasi," jelas Adi.

Menurut Adi, sejak awal bergabung, Dhani merupakan aset bagi Partai Gerindra dalam meraih suara demi memenangkan Pemilu 2019. Karena banyak penggemarnya, Dhani dianggap sebagai pembawa pengaruh (influencer) untuk menyampaikan pesan-pesan dari partainya.

Tak hanya partai, Dhani juga merupakan aset penting bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno. Dhani dipercaya masuk dalam keanggotaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Ia pun didapuk sebagai juru kampanye nasional Prabowo-Sandi.

"Dhani populer, banyak fansnya yang masih loyal. Dia sangat efektif sebagai influencer yang menarasikan pesan-pesan oposisi," tuturnya.

Ahmad Dhani diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) kemarin. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntutnya 2 tahun penjara.

Dhani diputus bersalah karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno