Menuju konten utama
Round Up

Kasus Ade Armando & Doxing Data Terduga Pelaku Tak Bisa Ditolerir

Peneliti Elsam menilai aksi doxing menandakan masih ada ketidakpercayaan publik kepada lembaga pemerintah, termasuk penegak hukum.

Kasus Ade Armando & Doxing Data Terduga Pelaku Tak Bisa Ditolerir
Dua orang personel kepolisian memapah penggiat Media Sosial Ade Armando (tengah) yang terluka akibat dianiaya massa di lokasi unjuk rasa, di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/hp.

tirto.id - Nasib nahas dialami pegiat media sosial cum dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Ia dipukul hingga babak belur oleh kelompok tak dikenal saat hadir dalam demonstrasi mahasiswa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) di depan Gedung DPR, Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadhil Imran mengatakan, Ade dianiaya setelah para mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan menemui anggota DPR. Ia sebut, pelaku pemukul dan penganiaya Ade Armando berasal dari kelompok massa tertentu.

“Setelah diterima dan mahasiswa kembali, ada sekelompok massa yang kami sudah identifikasi melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada Ade Armando. Yang bersangkutan dipukul, diinjak, terluka di kepala. Sehingga kami melakukan tindakan terukur untuk menyelamatkan nyawa yang bersangkutan,” kata Fadil di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Fadhil mengaku kepolisian pun berupaya mengevakuasi Ade dari penganiayaan yang dilakukan kelompok tersebut. Saat evakuasi, enam polisi juga mengalami luka akibat serangan massa.

Sejumlah pihak pun mendesak kasus penganiayaan Ade Armando diusut tuntas. Indonesia Police Watch (IPW) mendorong polisi mengusut, menangkap dan memproses hukum penganiaya Ade. Direktur Eksekutif IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, polisi perlu mengungkap tokoh penganiaya Ade yang dinilai bukan bagian massa pedemo mahasiswa.

“Penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa saja provokatornya. Polisi dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI agar menjadi kacau,” kata Teguh dalam keterangan tertulis.

Dari sisi pemerintah juga mendorong agar kasus Ade diproses hukum. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menuntut aparat untuk menangkap dan menindak tegas pelaku penganiayaan.

“Cari (pelakunya), temukan, dan tindak tegas!” tegas Moeldoko dalam keterangan tertulis.

6 Orang jadi Tersangka

Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan Ade. “Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando, ada enam orang kami identifikasi sebagai pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (12/4/2022).

Enam tersangka yakni MB, K, AP, AM, AL dan DUH. Dua dari enam tersangka, MB dan K, telah ditangkap; sedangkan sisanya masih dalam pengejaran polisi.

“Yang sudah kami amankan, M Bagja, pekerjaan wiraswasta, diamankan di Jakarta Selatan. (Tersangka) kedua, diamankan di Jonggol, atas nama Komar," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Aksi Doxing Data Terduga Pelaku

Sebelum polisi menetapkan tersangka, foto terduga pelaku masif disebar di media sosial. Setidaknya ada 4 foto yang beredar di media sosial, meski belum tentu mereka adalah pelaku yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Miftah Fadhli menilai, aksi penyebaran informasi sudah termasuk doxing. Ia mengatakan, doxing adalah upaya menyebarkan informasi pribadi seperti alamat rumah hingga nomor telpon.

Fadli mengatakan, doxing kerap kali dengan motif tertentu, salah satunya penargetan. Penargetan ini berupa penyampaian data pribadi seseorang (baik nomor telpon, alamat rumah atau foto lokasi), lalu disebarluaskan dengan informasi yang berpotensi manipulatif untuk membangun persepsi publik. Hal itu, kata Fadli, tidak bisa dibenarkan meski alasan adalah membela Ade Armando.

“Sama sekali nggak dibenarkan apa pun alasannya. Yang membela Ade, lalu menyebarluaskan data pribadi orang di media sosial, apakah wewenang yang dia punya sehingga melakukan itu?" kata Miftah mempertanyakan saat dihubungi Tirto, Selasa (12/4/2022).

Miftah menambahkan, “Bahkan aparat penegak hukum saja nggak bisa asal mempublikasikan informasi pribadi orang ke publik, apalagi orang-orang yang nggak punya kewenangan untuk melakukan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan).”

Ia mengingatkan, aksi doxing tidak bisa dilakukan karena ranah penanganan penganiayaan Ade Armando berada di wilayah kepolisian. Jika publik meyakini nama-nama yang beredar adalah pelaku penganiayaan, maka cukup melaporkan ke aparat.

Aksi penyebaran data pribadi justru memicu pidana baru yakni penyebar bisa dikenakan Pasal 26 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata Miftah.

“Berbeda atau kesamaan pandangan dan pilihan politik dengan Ade Armando itu satu hal, tapi penyebaran data pribadi orang dengan alasan apa pun itu hal lain dan sifatnya prinsipil, sama sekali nggak dibenarkan,” tegas Fadli.

Fadli menilai, aksi doxing membuktikan minimnya literasi digital masyarakat Indonesia. Di sisi lain, aparat juga minim literasi digital. Ia mencontohkan minimnya kesadaran aksi penegak hukum bahwa penyebar informasi pribadi telah melakukan tindak pidana. Aparat justru terkesan santai.

“Ini pekerjaan rumah yang besar buat pemerintah. Bagaimana menginternalisasikan kesadaran digital dan perlindungan data di dua level, yaitu masyarakat dan institusi penegak hukum," kata Miftah.

Selain itu, kata Miftah, aksi doxing menandakan masih ada ketidakpercayaan publik kepada lembaga pemerintah, termasuk penegak hukum. Aksi penyebaran ini berpotensi memicu penghakiman massa dan sanksi sosial daripada penghukuman lewat jalur hukum. Situasi ini menunjukkan kepolisian harus berbenah dengan memperbaiki proses penanganan aduan lebih baik.

Miftah pun menegaskan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) penting disahkan karena bertujuan untuk mereformasi tata kelola, penguatan kesadaran dan pengawasan data pribadi secara lebih terlembaga. Namun, RUU PDP harus juga diikuti dengan reformasi sistem pidana terutama penanganan perkara penyebaran informasi pribadi padahal sudah memiiki UU ITE.

Hal senada diungkapkan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. Ia menilai, aksi penyebaran data terduga pelaku penganiayaan Ade Armando sebagai aksi doxing. Fahmi sebut, aksi penganiayaan terhadap Ade maupun upaya doxing terhadap terduga pelaku tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Pembeberan data dan informasi orang-orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap Ade Armando jelas merupakan praktik doxing. Apa pun alasannya, baik penganiayaan terhadap Ade Armando maupun doxing yang mengiringinya, sama-sama tak bisa dibenarkan,” kata Fahmi kepada reporter Tirto.

Fahmi menuturkan, doxing telah menjadi fenomena baru di publik saat masyarakat menilai ada sebuah tindakan yang tidak patut. Aksi doxing, kata Fahmi, tidak bisa dilepaskan dari sifat vigilantisme dan hacktivisme yang tumbuh di masyarakat. Doxing semakin kuat ketika masalah yang disorot berkaitan dengan pandangan politik.

“Belakangan, doxing yang berkaitan dengan aksi dan sikap politik memang marak. Penelusuran basis data digital, penyebarluasan data dan informasi pribadi dilakukan dengan tujuan menekan hingga mempermalukan individu atau organisasi yang dianggap berseberangan secara politik," tutur Fahmi.

Fahmi menilai, aksi doxing tidak bisa dilepaskan dari sejumlah faktor. Pertama, rendahnya kepercayaan publik pada penegakan hukum. Kedua, keterbatasan literasi yang memicu warganet atau netizen bertindak melampaui batas dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah dan penghormatan nilai-nilai pribadi.

Kasus doxing terduga pelaku penganiayaan Ade, kata Fahmi, bukanlah yang pertama. Di dunia militer, publik pernah melakukan doxing terhadap calon taruna Enzo Zens Allie. Enzo sempat didorong untuk ditolak masuk TNI karena diketahui mengibarkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak media sosialnya. Kasus Enzo sendiri terungkap setelah pria yang kini menjalani pendidikan Akademi Militer itu fasih berbicara bahasa asing dengan Panglima TNI kala itu, Marsekal (purn) Hadi Tjahjanto.

Fahmi mengakui bahwa doxing tidak selamanya dikaitkan pelanggaran hukum. Ia beralasan, Indonesia belum mempunyai perangkat hukum yang tepat dalam mencegah dan penindakan terhadap doxing. Padahal, kata Fahmi, konsekuensi dari pelumrahan doxing bukan sekadar makin maraknya deanonimisasi, delegitimasi maupun penargetan melalui penyebarluasan data privat seseorang atau organisasi tertentu, melainkan juga memicu kejahatan lain bahkan anarkisme digital.

“Jika dibiarkan terus, hal itu akan menggerus pengaruh dan eksistensi negara beserta perangkat-perangkatnya. Apalagi jika para pendengung masih digunakan untuk mempercantik dan memperluas dukungan terhadap penguasa maupun sebaliknya, untuk memperburuk reputasi penguasa dan melemahkannya," kata Fahmi.

Oleh karena itu, Fahmi sebut masalah doxing sebagai tantangan negara dan penegak hukum dalam menegakkan aturan. Ia menilai, kasus Ade Armando dan doxing terduga pelaku bukanlah satu-satunya yang harus diselesaikan negara. Menurut dia, negara perlu memfokuskan agenda lain yang mendesak yakni peningkatan literasi digital baik soal skill, etika maupun budaya serta mempercepat hadirnya UU PDP.

“Penegak hukum dapat memberi teladan dalam upaya menghentikan dan mencegah makin maraknya pelumrahan praktik doxing ini. Yaitu dengan berhenti melakukan pembeberan informasi yang kurang atau tidak relevan dengan penanganan atau pengungkapan suatu perbuatan melawan hukum maupun hal-hal yang mestinya menjadi ranah peradilan. Baik yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan pelaku perbuatan melawan hukum, memberikan efek deterrent maupun untuk meraih dukungan publik,” kata Fahmi.

Baca juga artikel terkait ADE ARMANDO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz