Menuju konten utama

Kasus Acho-Green Pramuka Selesai Jika Kejaksaan Mengabulkan

Menurut Nawawi, rencananya pihak Acho ingin bersama menghadap Kejari Jakarta Pusat guna memberikan surat laporan permohonan.

Kasus Acho-Green Pramuka Selesai Jika Kejaksaan Mengabulkan
Muhadkly Acho. Instagram/muhadkly

tirto.id - Komika Muhadkly alias Acho mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017) untuk mengonfirmasi permohonan penghentian perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City. ‎

"Kita kembali datang untuk follow up komitmen mereka hentikan ini. Jadi kita tinggal tunggu apakah pihak kejaksaan kabulkan ini atau enggak," kata Acho di Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Penasehat hukum Acho, Nawawi Bahrudin mengatakan, kedatangan Acho beserta para penasehat hukum sebagai kelanjutan kesepakatan damai antara pihak Acho dengan pihak Green Pramuka City.

Sebelumnya, pihak Acho dan Green Pramuka City mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencabut perkara. Namun, kedua pihak diminta mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sambil menyerahkan surat permohonan penghentian perkara karena kewenangan perkara sudah berada di Kajari.

Menurut Nawawi, rencananya pihak Acho ingin bersama menghadap Kejari Jakarta Pusat guna memberikan surat laporan permohonan.

"Tapi rupanya mereka datang lebih awal sehingga tinggal memberikan permohonan penghentian perkara ini kemudian kita terima salinannya," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan, mereka akan menerima salinan permohonan pengajuan perkara setelah pihak Acho dan Green Pramuka secara formal sudah berdamai dan sudah ada surat pencabutan permohonan perkara, kasus sudah dianggap berhenti.

"Nah secara formal sudah resmi terjadi perdamaian kemudian sudah resmi juga telah terjadi permohonan pencabutan permohonan penghentian perkara artinya kita bisa declare kasus ini setelah diselesaikan secara damai," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan sengketa Acho dan Green Pramuka baru selesai jika pihak Kejari Jakarta Pusat sudah menyatakan perkara tersebut dihentikan. Begitu sudah dinyatakan dihentikan, pihak Acho akan menghentikan segala upaya hukum untuk pembelaan Acho.

Mereka akan membatalkan permohonan gelar perkara Acho yang sudah diajukan ke Kajari Jakarta Pusat. Mereka akan melampirkan lembar pengajuan penghentian perkara ke pihak Kejari Jakarta Pusat sebagai pertimbangan pencabutan permohonan gelar perkara.‎

Di saat yang sama, Acho menegaskan bahwa dirinya tidak diminta untuk menghapus tulisan di blog atau meminta maaf via blog. Ia mengaku hanya diminta memberikan klarifikasi terkait tulisannya di blog Muhadkly.com. Klarifikasi itu diberikan agar pembaca mendapat informasi berimbang.

Namun, hingga saat ini, pihak Acho belum mendapatkan materi klarifikasi dari pihak Green Pramuka. Acho pun tidak akan bisa memuat klarifikasi apabila pihak Green Pramuka belum mencabut laporan lantaran blog tersebut masih disita sebagai alat bukti.

"Jadi saya hingga saat ini tidak bisa akses blog saya, pihak kejaksaan sudah tutup dan menyerahkan kembali semua barang bukti ke saya baru saya bisa akses blog saya lagi memberikan klarifikasi ke saya poin-poin apa saja nanti," kata dia.

Acho mengingatkan, kasus pidana antara dirinya dengan pihak Green Pramuka memang sudah selesai. Akan tetapi, permasalahan Green Pramuka City dengan penghuni lain belum selesai. Mereka akan menagih janji pelayanan Green Pramuka City sesuai poin perdamaian yang diajukan antara Acho dan Green Pramuka City.

Sampai saat ini, pihak Green Pramuka City belum menginformasikan kapan akan menyelesaikan sengketa pelayanan di lingkungan apartemen antara pihak pengelola dan penghuni. "Teknisnya kita belum tahu akan dilakukan kapan, hanya saja koordinasi saya terakhir dengan YLKI mereka akan memanggil ke Pemprov dan pihak terkait. Kapan pun saya ketemu saya siap," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS ACHO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto