Menuju konten utama

Kasus ABK Luqing Yuan Yu 623, Polisi Periksa 10 Saksi

Sampai saat ini polisi telah periksa 10 saksi dan pekan ini akan memeriksa ahli dari Dinas Tenaga Kerja.

Kasus ABK Luqing Yuan Yu 623, Polisi Periksa 10 Saksi
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). ANTARA FOTO/Hasnugara/Zan/wsj.

tirto.id - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus anak buah kapal (ABK) Luqing Yuan Yu 623.

"Sampai saat ini telah diperiksa terhadap 10 saksi dan pekan ini akan memeriksa ahli dari Dinas Tenaga Kerja," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (28/5/2020).

Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dua orang agen pemberangkatan yang resmi jadi tersangka ialah MH dan S. Polisi menduga pekerja migran Indonesia ini bekerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Penyidik menyita surat pengembalian dokumen dari Direktorat Jenderal Hubungan Laut, berkas pendaftaran, kontrak kerja, dan slip gaji sebagai barang bukti perkara.

Barang bukti lainnya yakni Akta pendirian PT Mandiri Bahari, serta Nomor Induk Berusaha 8120012221163, beberapa perjanjian kerja sama, dan Nota Kesepakatan Nomor 002/NK/BDM-SJMTC/I/2020 tentang pendidikan dan latihan keterampilan kepelautan antara PT. Seaman Jaya Raya dengan PT. MTB tanggal 15 Januari 2020.

MH dan S dijerat Pasal 85 dan/atau 86 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, kasus pencarian dua ABK Long Xing 629 yang pulang terlebih dahulu dan bukan rombongan 14 ABK, masih dalam penyelidikan.

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait keberadaan dua ABK itu, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Kementerian Luar Negeri terkait pemulangannya," jelas Ahmad.

Baca juga artikel terkait ABK WNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz