Menuju konten utama

Kasus 31.624 PNS Terima Bansos & Sengkarut Data yang Tak Selesai

Kasus ribuan PNS jadi penerima bansos menunjukkan bila Kemensos belum optimal dalam melakukan tata kelola DTKS.

Kasus 31.624 PNS Terima Bansos & Sengkarut Data yang Tak Selesai
Kepala lingkungan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga di kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial kembali salah sasaran. Kali ini, penerima bansos adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan jumlahnya mencapai 31.624 PNS yang aktif terdaftar.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, sebanyak 28.965 PNS dalam data tersebut masih aktif menjabat, sisanya 2.659 merupakan pensiunan. Seluruh data tersebut akan diserahkan ke daerah untuk perbaikan.

Berdasarkan temuan Kemensos, angka tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia. PNS yang mendapat bansos diketahui berprofesi sebagai dosen, PNS, hingga tenaga medis. Program bansos yang didapat terdiri dari Bansos Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Nanti kami akan kembalikan data ini, saya berharap daerah juga merespons baik," kata Risma di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, Kemensos menemukan dugaan aparatur TNI/Polri menerima bansos Kemensos. Risma menyebut masih melakukan pendataan terkait dugaan ASN TNI/Polri yang mendapatkan bantuan sosial ini. Risma mengaku telah berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Politikus PDIP itu menyampaikan masih melakukan kajian terkait pemberian sanksi terhadap PNS atau ASN yang ketahuan menerima bansos Kemensos ini. Namun pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan.

“Saya tetap kembalikan ke daerah karena memang sesuai Undang-Undang 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, daerah yang berhak menghentikan, terkait sanksi kami belum sampai sana,” kata Risma.

Pada Oktober 2021, Kemensos telah memperbaiki Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) sebanyak 134.347.246. Saat perbaikan tersebut, Kemensos menemukan nama keluarga pejabat di kementerian hingga menteri masuk dalam DTKS sebagai penerima bansos.

Kemensos mengklaim akan melakukan perbaikan data DTKS setiap bulannya untuk meminimalisir penyelewengan dan kecurangan bansos ini.

Sengkarut Data yang Tak Kunjung Kelar

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono mempertanyakan masih adanya sengkarut data bansos di Kemensos. TII menilai kasus ini menunjukkan bila Kemensos belum optimal dalam melakukan tata kelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Meskipun upaya perbaikannya sudah dilakukan, tapi faktanya masih terdapat distribusi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran," kata Agus kepada reporter Tirto, Selasa (23/11/2021).

TII menilai terdapat dua faktor terjadinya sengkarut data. Pertama, data tidak terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Kedua, lemahnya proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan negara. Dia menyebut, masih ada data penerima bansos yang bekerja dan memiliki penghasilan.

Seharusnya, kata Agus, Kemensos bekerja sama dengan Kemendagri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta pemerintah daerah setempat untuk melakukan verifikasi dan validasi data.

“Mekanisme usul dan sanggah seharusnya dijalankan secara serius oleh pemerintah,” kata Agus.

Agus meminta kepada Mensos Risma agar tidak menyerahkan sepenuhnya permasalahan ASN menerima bansos kepada pemerintah daerah. “Prosesnya seharusnya difasilitasi oleh Kemensos,” kata dia.

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyatakan PNS seharusnya secara sistem tidak bisa menerima bansos. Sebab, pihak yang berhak menerima bansos adalah keluarga pra-sejarahterah.

“Ini masalah lama data yang tidak update bertahun-tahun. Sampai hari ini belum ada sistem yang valid untuk memperbaiki data ini," ujar Iskan kepada reporter Tirto, Selasa (23/11/2021).

Politikus PKS itu meminta Mensos Risma untuk segera membenahi persoalan tersebut agar tidak terulang. Dia juga meminta Risma agar tidak menyelesaikannya dengan marah-marah. “Butuh kerja yang soft. Sistemik, berbasis digital,” kata dia.

Tak hanya ASN, seorang kepala desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow juga pernah masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Akibat hal itu, warga menggelar demonstrasi dengan menyegel kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding.

Mensos Risma juga mengaku mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat. Terbaru di Kota Pekanbaru, Risma menggelar pertemuan karena didapat informasi ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan.

Risma sendiri pernah mengeluhkan masih ada pemda yang tidak aktif dan peduli perihal DTKS sehingga berdampak pada tidak akuratnya penerima bansos di daerahnya. Bahkan, ada pemda tidak melakukan pembaruan data selama 10 tahun, sehingga tak heran terdapat data di lapangan berbeda dengan data Dukcapil karena tidak ada informasi seperti pindah alamat dan domisili, meninggal, dan lain sebagainya.

“Pernah suatu ketika saya diprotes masyarakat karena tidak menerima bantuan padahal sebelumnya menerima, setelah ditelusuri ternyata dia pindah alamat dan tidak menginformasikan pada ketua RT/RW setempat,” kata Risma, Selasa (7/9/2021). Namun, Risma tak menjelaskan pemda mana saja yang tidak peduli terhadap DTKS penerima bansos.

Akibat sengkarut data bansos ini, Risma mengaku dalam satu hari warga yang melakukan laporan mencapai ratusan orang kepada Kemensos. Bahkan, kata Risma, laporan yang masuk kepada Kemensos tingginya mencapai satu meter.

Mereka yang melapor karena merasa berhak, namun tidak menerima bansos hingga pungutan liar (pungli) dari pendamping. “Aduh banyak sekali, itu [Laporan] tadi tingginya sampai 1 meter itu. Dulu ndak sebesar itu, sekarang banyak sekali," kata Risma, 24 Agustus 2021.

MenpanRB & BKN Tindaklanjuti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo pun buka suara. Ia menegaskan ASN dilarang menerima bansos karena ASN tidak termasuk pihak yang menerima bansos sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Presiden 63/2017 dan Peraturan Pemerintah 39/2012.

“Pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo, Selasa (22/11/2021).

Berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, politikus PDIP itu menyarankan kepada Kemensos agar kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bansos.

Selain itu, juga perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Apabila PNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, kata Tjahjo, "Maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan pihaknya saat ini masih membantu Kemensos untuk mengkonfirmasi data penerima bansos.

Jika dianggap melanggar disiplin, maka Kemensos dapat melaporkan para PNS tersebut ke masing- instansi agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tersebut dapat menindaklanjuti. Hal itu termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau PNS melanggar disiplin, maka akan diproses menurut PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," kata Satya kepada reporter Tirto, Selasa (23/11/2021).

Namun sampai saat ini, BKN dan Kemensos masih mengkaji terkait pemberian sanksi untuk ASN yang ketahuan menerima bansos. Namun belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz