Menuju konten utama

KASN Minta ASN Tolak Perintah Atasan Untuk Dukung Salah Satu Capres

Terdapat sejumlah sanksi bagi aparatur sipil negara yang melanggar pelarangan netralitas dalam pemilihan umum.

KASN Minta ASN Tolak Perintah Atasan Untuk Dukung Salah Satu Capres
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan infaq yang akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) di kantor Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

tirto.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, setiap ASN harus bersikap netral pada kontestasi politik 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Komisi ASN, Nurhasani.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg, dan pilpres," ujar dia melalui pesan tertulis kepada Tirto, Selasa (5/3/2019).

Ia juga menekankan, ASN berhak menolak apabila diminta ataupun diperintah atasannya untuk melakukan pelanggaran kode etik, dalam hal ini memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon presiden (capres) 2019.

"Negara ini membutuhkan ASN yang kuat dan mandiri dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun atau oleh siapapun, karena ASN yang kuat dan mandiri dari intervensi politk, akan menjadi daya ungkit yang luar biasa dalam peningkatan Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP) tahun 2024 yang akan datang," kata dia.

Terkait hal ini, ia juga mengatakan Komisi ASN tidak akan berhenti-henti untuk terus mengingatkan agar para ASN menjaga netralitasnya dan mengutamakan pelayanan pada masyarakat.

Pelarangan tersebut, menurut dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, menurut dia, bisa dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, hingga sanksi berat.

"Pengaturan sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat," papar dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali