Menuju konten utama

KASBI soal Perppu Ciptaker Jadi UU: Empati DPR ke Rakyat Hilang

Tak hanya DPR saja, sikap tak peduli terhadap rakyat juga sudah menjadi ciri pemerintah saat ini, salah satunya dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

KASBI soal Perppu Ciptaker Jadi UU: Empati DPR ke Rakyat Hilang
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang pada Selasa (21/3/2023). tirto.id/Irfan Al Amin

tirto.id - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyesalkan sikap DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. KASBI menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja itu menunjukkan sikap para wakil rakyat di DPR yang sudah lama tak peduli kepada rakyat.

"Kami mengecam keras DPR RI yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang. Anggota DPR telah kehilangan rasa empati kepada rakyatnya demi oligarki," kata Ketua Umum KASBI Sunarno kepada Tirto, Selasa (21/3/2023).

Sunarno mengatakan tak hanya DPR saja, sikap tak peduli terhadap rakyat juga sudah menjadi ciri pemerintah saat ini.

"Mereka tidak pernah melihat bahwa sejak tahun 2020 elemen gerakan rakyat (buruh, tani, mahasiswa pelajar, miskin kota) telah menyatakan menolak omnibus law Cipta Kerja yang kemudian berubah menjadi Perppu, tapi pemerintah dan DPR tetap memaksakan," jelas Sunarno.

KASBI menyimpulkan bahwa rezim Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanyalah penghamba kepentingan kaum pemodal dan oligarki. Rezim Jokowi telah mengkhianati amanat reformasi.

"Tak ada pilihan lain bagi kami, selain menjadi oposisi dan terus menerus menggelorakan perlawanan di jalanan," kata Sunarno.

Tak hanya Perppu Cipta Kerja, KASBI juga menolak adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Menurut Sunarno, aturan tersebut tak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 juga dianggap sebagai legalisasi penurunan kesejahteraan bagi kaum buruh. Rasa ketidakadilan pemerintah juga terlihat pada aturan ini. Pemerintah dianggap tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagai regulator yang adil dalam sistem hubungan industrial.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 merupakan bentuk nyata perampasan pemerintah terhadap hak-hak kaum buruh. Pemerintah selalu berpihak terhadap pengusaha dan investor, yang mengesampingkan kepentingan rakyat kecil," pungkas Sunarno.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto