Menuju konten utama

Kasasi Herry Ditolak, Menteri PPPA Bahas Perlindungan Korban

Menteri PPPA mengatakan, Pemprov Jabar akan mengurus lelang aset Herry dan mengawal pelimpahan kepada korban, juga memberikan pendampingan bagi para korban.

Kasasi Herry Ditolak, Menteri PPPA Bahas Perlindungan Korban
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) menjawab pertanyaan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan telah melakukan pertemuan lintas sektor pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.

Rapat tersebut yaitu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana; Gubernur Jabar, Ridwan Kamil; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah; dan sejumlah pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, Bintang dan sejumlah pihak terkait membahas perihal perlindungan anak, khususnya dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual pasca Putusan Kasasi Nomor 5642 K/PID.SUS/2022.

Ia mengatakan, Pemprov Jabar akan mengurus lelang aset Herry dan mengawal pelimpahan kepada korban dan anak korban, juga memberikan pendampingan bagi para korban.

"Kemudian berkaitan dengan restitusi, mudah-mudahan ini juga dapat dikawal sebaik-baiknya oleh LPSK untuk memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban,” kata Bintang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).

Pada 8 Desember 2022, MA menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa serta menguatkan putusan pengadilan di tingkat Banding dengan putusan antara lain:

(1) Menghukum Terdakwa dengan pidana “Mati”;

(2) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

(3) Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, dengan perincian sebagai berikut: 331 juta dari 350 juta rupiah untuk 12 korban Anak dan anak korban anak,

(4) Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan

(5) Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan, serta aset lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana mengatakan pihaknya belum menerima putusan resmi dari MA, sehingga pihaknya baru akan mempelajari.

Dalam paparannya, kata Bintang, Asep mengatakan pada penetapan sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban yang diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jabar dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing, dan selanjutnya dapat dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, serta situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Kemudian terkait perampasan harta kekayaan/aset Terdakwa, akan dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemprov Jabar untuk dapat dipergunakan untuk keberlangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Sementara itu Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang hadir melalui virtual menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti beberapa putusan yang menjadi tanggung jawab pihaknya seperti lelang asetnya untuk diberikan kepada korban.

Pihaknya juga siapkan sistem untuk menampung anak-anak dari para korban ini. Kemudian Emil juga mengembalikan nama baik institusi pendidikan sekolah berbasis agama.

Menteri PPPA, Bintang mengatakan sebagai tindak lanjut dari rapat ini, akan dibentuk kelompok kerja atau satuan tugas atau Tim Koordinasi.

"Khususnya dalam upaya perlindungan khusus anak. Adapun Tim ini akan diketuai oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi," ujar Bintang.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI PESANTREN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri