Menuju konten utama

Karyawan Swasta Laporkan Dugaan Korupsi Oleh BUMN ke Polda Jateng

GA mendatangi Polda Jawa Tengah untuk melaporkan indikasi korupsi dana CSR yang diduga dilakukan oleh BUMN pelat merah.

Karyawan Swasta Laporkan Dugaan Korupsi Oleh BUMN ke Polda Jateng
Karyawan perusahaan swasta berinisial GA (tengah), mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan hukum dan keamanan, terkait laporannya soal dugaan korupsi dana CSR oleh salah satu BUMN. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Salah satu karyawan perusahaan swasta berinisial GA mendatangi Polda Jawa Tengah, untuk melaporkan indikasi korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang diduga dilakukan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelat merah.

Indikasi korupsi tersebut terjadi antara pejabat BUMN pelat merah dengan karyawan yang menerima proyek CSR tersebut. Namun, sayangnya ia malah dilaporkan balik oleh istri terlapor atas tuduhan penggelapan jabatan.

“Karena saya berniat melaporkan tindak pidana korupsi, tetapi saya justru malah saya dilaporkan,” ujarnya kepada Tirto di Kantor Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Apalagi ketika melaporkan ke Polda, sayangnya laporan tersebut tidak digubris oleh pihak kepolisian. Malah anehnya, pelapor berinisial GA itu hanya diberikan surat tanda terima dokumen.

Padahal, Pengacara GA dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah mengklaim dokumen yang diberikan kepada Polda sudah sangat lengkap dan buktinya sudah sempurna, seperti bukti transfer rekening.

"Misalnya CSR untuk perairan nilainya Rp200 juta, tapi yg digunakan Rp75 juta. Jadi ini kaya broker CSR gitu," ucapnya kepada Tirto di Kantor LKSN, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Kemudian, ada lagi dokumen yang paling fatal adalah bukti laporan keuangan CSR selama tiga bulan. Dimana proyek senilai Rp400 juta hanya ditulis Rp70 juta, Kemudian proyek Rp500 juta hanya ditulis Rp100 juta.

"Dan bapak ini (GA) juga mengetahui semua, Karena bapak ini (GA) orang kepercayaan," ujarnya.

Riesqi juga mengatakan jika terlapor memiliki sembilan perusahaan dalam memainkan proyek CSR BUMN tersebut. Pada transaksi rekening tersebut, dilihat selalu ditarik oleh istri terlapor.

Akhirnya pelapor berinisial GA itu pun melaporkan ke LKSN untuk meminta perlindungan hukum.

"Saya datang ke LPSK Ini saya minta perlindungan hukum maupun perlindungan keamanan," terangnya sambil mengenakan masker kotak-kotak dan penutup kepala.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Yandri Daniel Damaledo