Menuju konten utama

Karyawan Pertamina Jadi Tersangka Kasus Minyak Tumpah di Balikpapan

IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa hingga rusak.

Karyawan Pertamina Jadi Tersangka Kasus Minyak Tumpah di Balikpapan
Sejumlah petugas PT Pertamina melakukan penyedotan minyak yang masih menggenangi kawasan Pesisir Melawai di Balikpapan, Kaltim, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Sheravim

tirto.id - Polisi telah menetapkan tersangka tambahan dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Pria berinisial IS dijadikan tersangka menyusul nahkoda kapal MV Ever Judger berinisial ZD yang jadi tersangka sebelumnya.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana. Ia menjelaskan, berdasarkan gelar perkara, IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa hingga rusak.

“Dari hasil gelar perkara, ada satu orang tersangka baru. Namanya IS. Dugaan sementara dia lalai dalam bekerja. Sisanya nanti setelah pemeriksaan baru diketahui,” kata Ade pada Tirto pada Kamis (24/5/2018).

Status IS sekarang masih sebagai tersangka seperti ZD. Namun, keduanya masih belum ditahan sebab Ade meyakini keduanya tidak akan melarikan diri.

Menurut Ade, IS yang bertugas sebagai pengontrol aliran minyak Pertamina di kawasan Teluk Balikpapan seharusnya mengetahui apabila ada penurunan minyak pada pompa.

IS akan diperiksa sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu (30/5/2018) mendatang. “Seharusnya dia diperiksa hari Rabu (23/5/2018), tapi dia berhalangan, jadi nanti kami akan panggil lagi untuk minggu depan,” tegas Ade.

IS untuk sementara disangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Minyak mentah yang tumpah di antara teluk yang memisahkan kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara menimbulkan kobaran api yang dahsyat pada 31 Maret lalu. Setidaknya ada 2 nelayan yang tewas dan 20 lainnya luka-luka akibat peristiwa pada akhir 31 Maret 2018 itu.

Sebanyak lima pemancing tewas dalam kejadian kebakaran dan jenazah mereka ditemukan dalam pencarian hingga empat hari. Satu ekor pesut atau Orcaella brevirostris betina usia 4 tahun juga ditemukan mati di terdampar di pantai.

Minyak tumpah menyebar hingga kawasan seluas 12,7 ribu hektare, mencemari hutan mangrove dan kawasan pemukiman masyarakat di Kampung Baru di Balikpapan dan Penajam di Penajam Paser Utara.

Ribuan orang di kedua tempat mengalami sesak napas, mual, dan muntah karena tidak kuat mencium bau menyengat minyak.

Baca juga artikel terkait TUMPAHAN MINYAK DI PERAIRAN BALIKPAPAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra