Menuju konten utama

Karyawan Freeport Adukan Menaker Hanif Dhakiri ke Ombudsman

"Jadi bisa dibilang, Hanif ini membentuk tim ilegal. Kalau tim ilegal, duitnya dari mana?"

Karyawan Freeport Adukan Menaker Hanif Dhakiri ke Ombudsman
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri diampingi Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto dan Irjen Kemnaker Sunarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Puluhan karyawan Freeport Indonesia sambangi Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (30/08/2018). Mereka melaporkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri lantaran dianggap menolak aduan dari para karyawan yang dipecat sepihak oleh Freeport.

"Dalam konteks menampung laporan dari masyarakat korban, terutama dari karyawan PT Freeport yang tidak mendapat pelayanan dari anak buah-anak buahnya Hanif di Dinas ketenagakerjaan Timika, di Provinsi, ataupun di bawahan-bawahannya Hanif yang ada di kantor pusat, di Gatot Subroto," kata Pengacara dari LBH Lokataru Haris Azhar di Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan (30/08/2018).

Haris mencontohkan, pada tahun 2017 lalu Hanif Dhakiri disebut membuat sebuah tim guna menyelesaikan masalah ini. Namun menurut Haris, tim ini tidak menghasilkan apapun. Lebih lanjut, Haris pun mengaku kalau ia mendapat informasi kalau tim ini dibuat secara tidak resmi.

"Jadi bisa dibilang Hanif ini membentuk tim ilegal. Kalau tim ilegal, duitnya dari mana? Kan tidak mungkin ambil dari duit negara dong? Nah siapa yang kasih duit ke tim itu?" Kata Haris.

Haris menduga bahwa tim ini memang sengaja dibuat Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk membuat seolah-olah masalah pemecatan sepihak ini akan diselesaikan pihaknya.

Kecurigaan pun makin menguat saat 21 Desember 2017 lalu Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Freeport Indonesia dengan sejumlah pihak yang disebut sebagai serikat pekerja PT Freeport Indonesia. Padahal tidak ada satupun dari pegawai Freeport yang bersengketa diundang dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut pun menghasilkan sejumlah keputusan, antara lain pegawai diberikan 1,5 - 4,5 bulan upah pokok, penghapusan pinjaman, Surat Keterangan Kerja, dan dijanjikan akan dibantu untuk pengurusan Jaminan Hari Tua BPJS.

"Makanya besoknya kita dapat [keputusan tersebut], kita bilang, ini kesepakatan ilegal, kalau diteruskan kita akan laporkan. Jadi mereka [sedang menjalankan] persengkokolan jahat," kata Haris.

Para pegawai pun mengultimatum Ombudsman untuk bergerak menindak Hanif dalam waktu sekitar 1 minggu ke depan. Jika tidak, Haris mengancam para pegawai PT Freeport akan kembali datang ke Ombudsman dengan jumlah masa yang lebih besar.

Baca juga artikel terkait DEMO FREEPORT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani