Menuju konten utama

Karutan Salemba Dimutasi, Suryanta: Bukan Solusi Masalah di Rutan

Renharet Ginting sebelumnya Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat kini dimutasi sebagai Kepala Rutan Kelas I Cirebon. Mantan tapol Suryanta Ginting merespons pemindahan ini.

Karutan Salemba Dimutasi, Suryanta: Bukan Solusi Masalah di Rutan
Rumah tahanan salemba. tirto/andrey gromico

tirto.id - Renharet Ginting kini tak lagi menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat karena dimutasi sebagai Kepala Rutan Kelas I Cirebon.

Mutasi jabatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-44.KP.03.03 Tahun 2020. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto pada 17 Juli 2020.

Mantan tahanan politik yang pernah mendekam di sana, Paulus Suryanta Ginting, merespons pemindahan tersebut. Surya pernah mengunggah informasi di akun Twitter miliknya soal keadaan rutan tersebut.

"Pemindahan Renharet Ginting bukanlah solusi dari berbagai masalah di hulu hingga hilir sistem penegakan hukum," ucap dia, Jumat (31/7/2020).

Menurutnya, mutasi itu hanya solusi parsial dari pemerintah, khususnya Kemenkumham dalam mengatasi permasalahan yang ia ungkapkan. Fakta di dalam penjara Surya nilai tak bisa diselesaikan secara parsial.

Pihak DPR, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kemenkumham serta lembaga terkait harus terlibat aktif dalam membenahi masalah ini secara paradigmatik, komprehensif dan sistemik. Tanpa itu, menurut Surya, kenyataan yang dia ungkapkan berpotensi berulang.

"Saya menyayangkan pemindahan ini sebagai pilihan keputusan mengatasi masalah. Padahal, sebelumnya saya telah mengungkapkan pula apresiasi saya di twit atas kerja Renharet melakukan perubahan selama empat bulan terakhir sebelum kami bebas," kata Surya.

Dia menolak segala upaya parsial, simplistis dan personal dalam menuntaskan masalah-masalah tersebut.

Berkaitan dengan kepadatan narapidana yang berlebihan di dalam penjara (overcrowding), penjualan narkoba dalam rutan, pungli, maupun minimnya pemenuhan hak atas pangan dan kesehatan, itu konsekuensi dari orientasi penegakan hukum yang masih bersifat pemenjaraan. Masalah itu bukan hanya tanggung jawab operator lapangan.

Surya bilang, semua variabel tersebut cerminan konsep dan orientasi hukum Indonesia belum sesuai dengan keadilan restoratif. "Seluruh lingkaran masalah yang terjadi di penjara tak akan selesai," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait MUTASI KARUTAN SALEMBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri