Menuju konten utama

Kartu Nikah: Polisi Moral Gaya Baru?

Kartu nikah berpotensi menjadi alat pengawasan terhadap warna negara.

Kartu Nikah: Polisi Moral Gaya Baru?
Avatar Clara Siagian. tirto.id/Sabit

tirto.id - Jika aturan hukum yang berlaku benar-benar dipatuhi, maka sebagian besar orang Indonesia wajib membawa setumpuk dokumen identitas diri. Yang pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian (tak semua, tentunya) SIM. Selain itu, ada kartu wajib pajak (NPWP), kartu asuransi kesehatan, dan kartu jaminan sosial. Setiap rumah tangga pun harus memiliki kartu keluarga sebagai identitas berkeluarga.

Selama kampanye Pilpres 2014, Jokowi menjanjikan berbagai program kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk warga kurang mampu. Inisiatif untuk memperkuat basis dokumentasi resmi masyarakat dan berbagai program kesejahteraan dengan akronim unik ini adalah simbol kampanye Jokowi saat itu.

Ketika dompet sudah sesak dengan berbagai kartu identitas resmi, tiba-tiba muncul perdebatan mengenai tujuan pembuatan “kartu nikah” bagi pasangan Muslim yang baru menikah. Menteri Agama Lukman Saifuddin telah menjelaskan bahwa kartu yang dimaksud merupakan bagian dari peluncuran SIMKAH, sebuah sistem manajemen informasi digital mengenai perkawinan bagi umat Islam. Semua pasangan Muslim akan mendaftarkan pernikahan mereka di SIMKAH dan setelah itu menerima kartu dan buku nikah.

Peluncuran SIMKAH barangkali terdengar baru. Namun, sebagai pangkalan data (database), SIMKAH sebenarnya telah beroperasi setidaknya selama enam tahun. Kartu pernikahan adalah fitur terbaru dari sistem yang selama ini mencetak buku nikah bagi masyarakat yang mendaftarkan pernikahannya.

Sebelumnya, pemerintah telah berupaya melakukan harmonisasi SIMKAH dengan pangkalan data lainnya, yaitu SIAK, sebuah sistem manajemen identifikasi yang digunakan Kementerian Dalam Negeri untuk menyimpan data pribadi individu seperti kelahiran, kematian, serta data biometrik seseorang. SIAK juga mencatat pernikahan warga negara non-muslim.

Setiap individu yang terdaftar dalam SIAK juga diberi nomor identitas unik yang disebut NIK (Nomor Induk Kependudukan). Barang siapa berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah wajib memiliki e-KTP. NIK diharapkan berfungsi sebagai alat identifikasi untuk menghubungkan seluruh database yang berbeda ini. Hingga hari ini, keterhubungan SIMKAH dan SIAK masih dalam tahap uji coba karena beberapa alasan—salah duanya adalah perbedaan dalam sistem operasi kedua sistem dan fakta bahwa tak semua Kantor Urusan Agama terhubung ke SIMKAH. Keterputusan antara pangkalan data pernikahan warga Muslim dan SIAK berujung pada statistik perkawinan yang tidak akurat.

Apa Gunanya Merilis Kartu Baru?

Kemenag berpendapat bahwa kartu nikah lebih praktis dibawa ketimbang buku nikah. Pertanyaannya, apa pentingnya bawa buku nikah setiap hari?

Seorang politikus DPR yang mendukung program ini beralasan bahwa kartu nikah akan memudahkan seseorang untuk mengajukan pinjaman di bank atau membuat paspor. Masalahnya, bikin paspor dan mengajukan pinjaman ke bank tak dilakukan setiap hari. Sulit membayangkan jika seorang warga negara harus menunjukkan bukti status pernikahannya setiap hari. Lagipula, e-KTP sudah menunjukkan status perkawinan seseorang.

Alasan yang diberikan Kemenag terkait kartu perkawinan pun terdengar mengada-ada dan sangat lemah masih rendah. Lalu, apa yang sebenarnya mendorong program ini?

Saya menduga pengajuan program kartu pernikahan nikah merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap warga negara. Sebelumnya, isu keamanan nasional dikabarkan berada di balik pemberlakuan sistem NIK dan e-KTP, serta pembaruan SIAK pada 2010. Melalui investasi masif di bidang identifikasi digital, pemerintah berusaha membangun sebuah sistem yang memungkinkan identifikasi dan pemantauan individu secara komprehensif. Namun, korupsi dan salah kelola birokrasi menyebabkan modernisasi SIAK dan e-KTP tidak optimal.

Fungsi utama kartu nikah sebenarnya tidak jauh beda dengan mekanisme e-KTP; kartu akan menampilkan barcode yang dapat dibaca melalui pemindai untuk menunjukkan informasi perkawinan seseorang—termasuk nama, foto pasangan, dan tanggal pernikahan. Meski belum dilaksanakan, sebenarnya kita bisa berkaca dari pengalaman e-KTP. Pasalnya, e-KTP pun dulu menjanjikan banyak fungsi yang diklaim akan melekat pada kartu nikah. Namun, hingga saat ini e-KTP hanya berfungsi sebagai KTP biasa, sebuah kartu fisik yang menujukkan data pribadi dasar dan tak memenuhi tujuan awalnya sebagai alat identifikasi digital. Alat pemindai e-KTP masih jarang dijumpai di tempat umum, malah biasanya hanya bisa ditemui di kantor kependudukan dan catatan sipil.

Polisi Moral

Sulit mengabaikan dorongan moralitas yang mendasari program kartu nikah. Seorang pejabat beralasan kartu pernikahan nikah akan mencegah seseorang memalsukan status perkawinan, atau bahkan menikah lagi di luar catatan hukum. Menteri Agama juga mengatakan bahwa kartu nikah adalah jawaban pemerintah atas meningkatnya jumlah kasus perceraian.

Satu fitur kartu nikah yang tidak terdapat di e-KTP adalah nama dan foto suami/istri. Sungguh sulit menjelaskan gunanya kartu pernikahan informasi pribadi tersebut dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun tentu saja, seperti yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kartu nikah akan memudahkan mereka yang ingin bermalam di hotel dengan pasangan. Kartu pernikahan nikah juga dapat digunakan sebagai alat pembelaan atas tuduhan perselingkuhan, atau tuduhan minum kopi dengan lawan jenis di Bireuen, Aceh.

Upaya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menimbulkan menambah kecurigaan lebih lanjut. Meski pembahasan mengenai usulan revisi RUU KUHP sedang ditunda di tingkat DPR, pasal yang mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah belum dihapus dari Rancangan Undang-Undang.

Dengan demikian, ada kemungkinan bahwa kartu nikah ini merupakan langkah birokrasi dalam mempersiapkan aturan larangan seks di luar nikah. Saat ini belum ada kejelasan di mana pemindai barcode kartu pernikahan akan dipasang atau siapa yang berwenang menggunakannya. Namun, tanpa pemindai barcode pun, lembaga publik dan swasta akan lebih mudah meminta bukti pernikahan dengan dalih mencegah perilaku 'amoral' atau kriminal. Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila kartu pernikahan disalahgunakan kelompok konservatif untuk menarget orang-orang yang dituduh bermoral bobrok.

Terakhir, perdebatan mengenai kartu pernikahan justru mengalihkan perhatian publik dari masalah akut pendaftaran pernikahan di Indonesia. Sebuah survei yang diselenggarakan pada 2013 (PDF) memperkirakan bahwa kurang dari setengah perkawinan pasangan suami istri (pasutri) dari kategori 30% warga termiskin yang terdaftar secara resmi. Dari pasangan yang perkawinannya tidak tercatat ini, 75% anak tak memiliki akta kelahiran. Artinya, anak-anak tersebut akan mengalami kesulitan mengakses pendidikan formal dan memperoleh perlindungan sistem peradilan pidana anak.

Jarak geografis, biaya terkait, dan kurangnya informasi adalah alasan utama mengapa pasutri tidak mendaftarkan pernikahan mereka. Hambatan birokrasi yang dihadapi oleh pasutri yang melangsungkan pernikahan adat juga hampir mustahil diatasi. Selain itu, proses pengesahan perkawinan terlambat memakan waktu, biaya, dan usaha yang tidak sedikit—baik dari pasutri maupun negara, karena melibatkan setidaknya dua lembaga pemerintahan: Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

Meski pemerintah dengan cepat menafikan biaya yang dikeluarkan negara untuk program kartu nikah ini, anggaran tersebut akan jauh lebih bermanfaat dan efektif jika digunakan untuk membantu jutaan orang Indonesia mendaftarkan pernikahan mereka. Selain tidak menawarkan manfaat yang nyata, kartu nikah sangat berisiko disalahgunakan untuk mengusik ranah pribadi kehidupan seseorang.

Tulisan ini diterjemahkan oleh Irma Garnesia dari "Playing the Marriage Card in Indonesia" yang dimuat di New Mandala pada 28 November 2018. Penerjemahan dan penerbitan di Tirto atas seizin penulis dan penerbit.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.