Menuju konten utama

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang, Apa Bisa Dicairkan Dana Pensiun?

Kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, apakah dana yang ada bisa dicairkan? Bagaimana cara cek nomor kartu? Berikut langkah selengkapnya.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang, Apa Bisa Dicairkan Dana Pensiun?
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - Kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang apa bisa dicairkan? Pertanyaan terkait cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ini mungkin menjadi penting, terlebih jika kartu BPJS Anda hilang. Bagaimana solusinya?

Nasabah BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa mengajukan klaim atau pencairan dana asuransi secara online menggunakan handphone (HP). Ada beberapa jenis platform pengajuan pencairan dana yang bisa diakses menggunakan HP atau smartphone.

Namun begitu, bagaimana cara tahu nomor BPJS jika kartunya hilang? Simak langkahnya berikut ini.

Bagi peserta, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau nomor BPJS Ketenagakerjaan adalah urutan nomor BPJS Anda, yang salah satunya berguna ketika mengajukan pencairan uang JHT atau Jaminan Hari Tua.

Anda masih bisa mengecek nomor BPJS melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP.

Cara cek nomor BPJS ketenagakerjaan dengan NIK KTP

Ini adalah cara mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan kita berdasarkan NIK KTP yang kita punya, sebagaimana ditulis dari laman resminya.

1. Call Center BPJS

Caranya melakukan panggilan telepon ke nomor 175. Selanjutnya, Anda akan terhubung dengan call center dari BPJS. Panggilan tersebut dikenakan tarif telepon oleh karena itu jika melakukan panggilan ke call center BPJS juga memerlukan pulsa.

2. Media Sosial BPJS

Alternatif kedua, caranya menghubungi kontak layanan BPJS melalui media sosial resminya dengan mengunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kontak.html

Kontak layanan BPJS juga tersedia melalui WhatsApp dengan di nomor +62 811-9115910 dan +62 855-1500910. Namun, layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui Whatsapp hanya terbatas untuk Pekerja Migran Indonesia (TKI) di luar negeri saja.

3. Kantor Cabang BPJS

Cara ini bisa dilakukan apabila memiliki cukup waktu untuk mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar di daerah sekitar tempat tinggal dengan membawa Kartu Keluarga, e-KTP, dan surat paklaring (bukti bahwa sedang atau pernah bekerja di suatu perusahaan) jika diperlukan. Kemudian, sampaikan maksud dan tujuan ke petugas setempat.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang, Ini Cara Mencairkan Dana Lewat HP

Ada tiga jenis platform pengajuan pencairan dana yang bisa diakses menggunakan HP atau smartphone.

Ketiga jenis platform tersebut, antara lain sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU, dan website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Alasan-alasan tersebut nantinya akan dibuktikan dengan dokumen dan keterangan dari nasabah kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, sebelum mengajukan klaim atau pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya untuk melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.

Syarat Mengajukan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 2021

Berikut daftar berkas persyaratan yang wajib dilengkapi untuk mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Paklaring;
  • Formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap;
  • NPWK untuk saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta;
  • Foto diri terbaru tampak depan.

Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Melalui SSO dan Aplikasi

Untuk mengajukan klaim SSO BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sementara, pengajuan dengan aplikasi dilakukan dengan mengunduh Aplikasi BPJSTKU di Google Play Store terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa aplikasi BJSTKU saat ini sudah berganti nama menjadi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi terbaru itu diklaim lebih lengkap, mudah, dan cepat.

Pengajuan pencairan dana melalui SSO BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi JMO memiliki tahap yang sama, sebagai berikut:

  • Buka Aplikasi JMO yang sudah diunduh di perangkat atau buka laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
  • Masuk ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau lakukan "Daftar Pengguna" apabila belum mempunyai akun. Kemudian, pilih menu "Klaim Saldo JHT".
  • Lakukan pengisian informasi pada kolom informasi. Entry nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan di kolom "KPJ". Pada kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
  • Kemudian, pilih tiga alasan melakukan klaim, yakni Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Unggah dokumen yang disyaratkan dan tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Email konfirmasi berisi informasi terkait tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta akan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen sebelumnya. Setelah semua data telah diberikan, petugas akan memberikan informasi terkait waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik

Proses klaim dana BPJS Ketenagakejaan juga bisa dilakukan melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser HP
  • Klik "Layanan" pada halaman utama Lapak Asik
  • Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF berukuran maksimal 6MB
  • Saat mendapat konfirmasi "Data Pengajuan", klik "Simpan."
  • Nasabah akan mendapat jadwal wawancara daring yang dikirimkan melalui email.
  • Selain itu, nasabah juga akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening nasabah sesuai dengan yang terlampir pada formulir.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yantina Debora