Menuju konten utama

Kapolri Ubah Seragam Satpam Jadi Warna Cokelat seperti Polisi

Warna seragam satpam diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Kapolri Ubah Seragam Satpam Jadi Warna Cokelat seperti Polisi
Contoh pelatihan penggunaan tongkat POLRI yang dilaksanakan pada Pelatihan Gada Pratama di SECOM Training Center Ciawai. {Foto/siapsecurity.co.id]

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengubah seragam satuan pengamanan (satpam) jadi warna cokelat dan disertai pangkat seperti anggota kepolisian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan cokelat merupakan warna netral, melambangkan kebersahajaan pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, rasa percaya, keanggunan, ketabahan serta kejujuran.

"Filosofi baju satpam warna cokelat muda dan cokelat tua untuk celana, identik dengan warna tanah atau bumi, kayu dan batu yang berarti warna alami," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin (14/9/2020).

Awi mengatakan kemiripan warna seragam satpam dengan polisi diharapkan dapat menimbulkan kedekatan emosional, menumbuhkan kebanggaan, hingga memuliakan profesi satpam.

Ada lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya: pakaian dinas harian (PDH); pakaian dinas lapangan khusus (PDL Khusus); pakaian dinas lapangan satu (PDL 1); pakaian sipil harian (PSH); dan pakaian sipil lengkap (PSL)

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

"[Aturan lama itu] tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat satu tahun, terhitung sejak peraturan kepolisian ini diundangkan," ucap Awi.

Baca juga artikel terkait PAM SWAKARSA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan