Menuju konten utama

Kapolri Tunjuk Wakapolri Pimpin Sidang PK AKBP Raden Brotoseno

Perintah Kapolri untuk segera melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan etik yang telah dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno.

Kapolri Tunjuk Wakapolri Pimpin Sidang PK AKBP Raden Brotoseno
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono berdialog dengan seorang mahasiswi saat meninjau vaksinasi massal di Universitas Lancang Kuning dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru, Riau, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo sebagai pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) untuk meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno.

"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang, nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022) dilansir dari Antara.

Dedi menjelaskan pimpinan Sidang KKEP PK itu telah disahkan oleh Kapolri berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada hari ini. Selain Wakapolri, Kapolri juga memberikan mandat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Propam, Kepala Divisi Hukum dan Asisten Kapolri bidang SDM sebagai pimpinan sidang KKEP PK.

"KKEP PK atas peninjauan kembali KKEP AKBP BS sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Dedi.

Menurut Dedi, setelah pembentukan Pimpinan KKEP PK tersebut, tim segera bekerja sesuai perintah Kapolri untuk segera melaksanakan sidang KKEP peninjauan kembali terhadap putusan etik yang telah dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020.

Tim ini, punya waktu 14 hari untuk mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menggelar sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno.

"Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada Bapak Wakapolri segera mungkin sidang digelar," ucap Dedi.

Setelah itu, lanjut Dedi, pihaknya akan menginformasikan perkembangan persiapan sidang PK terhadap sidang etik AKBP Raden Brotoseno setelah Wakapolri membentuk tim dan menggelar sidang KKEP PK AKBP Raden Brotoseno.

"Nanti kalau Bapak Wakapolri sudah mempersiapkan tim, kemudian merapatkan dan akan dimulai dilaksanakan gelar terhadap peninjauan kembali AKBP BS, nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan," kata Dedi berjanji.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan peneliti terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Raden Brotoseno.

Setelah dibentuk, tim peneliti merekomendasikan kepada Kapolri untuk segera membentuk KKEP Peninjauan Kembali.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Kapolri Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Baca juga artikel terkait KASUS BROTOSENO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto