Menuju konten utama

Kapolri Sigit Jelaskan soal Surat Telegram Pelarangan Media

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait pencabutan larangan menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi aparat kepolisian.

Kapolri Sigit Jelaskan soal Surat Telegram Pelarangan Media
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mencabut telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Niat dan semangat awal dari surat telegram itu agar personel Polri tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Maka Sigit menginstruksikan agar seluruh anggota kepolisian bertindak tegas tapi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat.

"Arahan saya, ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat anggota yang arogan. Oleh karena itu, tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Dia berpendapat gerak-gerik dan perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh publik. Satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang kini berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

Surat Telegram Nomor 750 itu menimbulkan perbedaan penafsiran. Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media dilarang meliput arogansi polisi di lapangan.

Semangat sebenarnya dari telegram itu adalah kepolisian tidak boleh arogan. "Anggotanya yang saya minta memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, memperbaiki diri sehingga tampil tegas namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," jelas Sigit.

Internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.

Sehingga peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri. Sigit meminta maaf karena telegram itu menimbulkan persepsi publik.

"Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit.

Baca juga artikel terkait SURAT TELEGRAM KAPOLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri