Menuju konten utama

Kapolri Sebut Pihaknya Tidak Pernah Katakan Kivlan Dalang Rusuh Mei

Tito berpendapat, kerusuhan sudah ada yang mengatur, tapi ia tidak menyampaikan bahwa Kivlan Zen adalah sebagai dalang kerusuhan.

Kapolri Sebut Pihaknya Tidak Pernah Katakan Kivlan Dalang Rusuh Mei
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan pihaknya tak pernah menyebutkan Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan aksi 21-22 Mei lalu, yang disampaikan jajarannya dalam rilis di kantor Menko Polhukam ialah berdasarkan kronologis.

"Tolong dikoreksi bahwa Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Kivlan Zen, tidak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri pada saat press release adalah kronologi peristiwa 21-22 Mei," ujar Tito di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Polri menduga aksi tersebut telah diatur lantaran kepolisian menemukan barang bukti seperti senjata tajam, bom molotov, petasan serta ambulans yang membawa batu. Tito menyatakan ada dua segmen yakni aksi damai dan aksi sengaja rusuh.

"Kalau saya berpendapat, peristiwa pukul 22.30 dan selanjutnya sudah ada yang mengatur. Tapi kami tidak menyampaikan [mengklaim dalang ialah] Kivlan Zen. Kami hanya menyampaikan dalam peristiwa itu ada sembilan orang meninggal dunia, luka-luka baik dari kelompok perusuh maupun dari petugas,” jelas Tito.

Sembilan korban tewas, lanjut dia, ada karena benda tumpul, pukulan petugas, dilempar batu oleh orang lain yang tak saling kenal.

"Jadi bisa saja dia salah lihat lalu lempar batu, terkena batu dan jadi korban," ujar Tito.

Selain itu ada juga yang menderita luka tembak, namun ia akui ini sulit dibuktikan kecuali ada video atau bukti lain asal tembakan. Tito menyatakan bila tembakan itu berasal dari anggota polisi ia minta agar diselidiki.

"Itu tak bisa dibedakan tembakan dari mana, apakah itu peluru karet atau tajam. Yang ditemukan ada peluru proyektil 5,56 milimeter dan 9 millimeter. Ini kami telusuri siapa pelaku penembakan,” katanya.

Namun kata dia jika ternyata peluru itu keluar dari salah satu senjata aparat maka pihaknya akan investigasi apakah sesuai standar operasional prosedur, apakah eksesif atau pembelaan diri. Karena kata dia pembelaan diri diatur dalam Pasal 48/49 (KUHP).

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh pelaku yang diduga merencanakan pembunuhan tokoh nasional.

Kuasa Kivlan, Tonin Tachta menegaskan bahwa kliennya tak pernah merencanakan pembunuhan. Pernyataan tersebut merujuk dari pernyataan para tersangka penyelundupan senjata yang juga berencana membunuh empat pejabat negara dan satu pemimpin lembaga survei.

"Kivlan Zen tidak pernah merencanakan pembunuhan, itu hoaks," kata Tonin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6/2019).

Ia pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya menjadi tahanan kota agar Kivlan dapat memberikan keterangan langsung terkait dugaan pemufakatan pembunuhan.

Nama Kivlan gamblang disebutkan salah satu tersangka kepemilikan senjata api dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (11/6).

“Saya HK, berdomisili di Cibinong. Saya diamankan polisi pada tanggal 21 Mei, 23.00 WIB terkait ujaran kebencian dan kepemilikan senpi dan ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya, yang saya hormati dan banggakan, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein,” kata tersangka HK dalam video tersebut.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi