Menuju konten utama

Kapolri: Proses Hukum UU ITE Utamakan Pendekatan Restoratif

Kapolri memerintahkan tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan.

Kapolri: Proses Hukum UU ITE Utamakan Pendekatan Restoratif
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) melakukan salam dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran tentang proses hukum terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sigit memerintahkan jajarannya untuk mengutamakan pendekatan restoratif.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1/2021 bertanggal 22 Februari 2021 perihal Pedoman Penanganan Tindak Pidana Siber Khususnya Ujaran Kebencian.

Surat itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Irjen Pol Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan surat tersebut. "Ya, benar," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Pedoman yang disampaikan Kapolri yakni:

  1. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan memedomani: Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
  2. Tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi):
    1. Tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis memedomani: Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156s KUHP, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008;
    2. Tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam penanganan perkara terkait tindak pidana siber agar memedomani:

  1. Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice;
  2. Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting/Zoom kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
"Surat Telegram ini bersifat penunjuk dan arahan sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," tulis Sigit.

Kapolri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/2/II/2021 bertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Poin 2 Surat Edaran menyebutkan bahwa kepolisian berkomitmen menegakkan hukum yang dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Dalam penegakan hukum tersebut Polri mengedepankan edukasi dan persuasif guna menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan