Menuju konten utama

Kapolri: Polisi akan Selektif Tangani Kasus Pelanggaran ITE

Kapolri berjanji penggunaan pasal karet di UU ITE yang digunakan untuk saling melapor atau mengkriminalisasikan, dapat dikurangi.

Kapolri: Polisi akan Selektif Tangani Kasus Pelanggaran ITE
Kombes Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti upacara serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (13/10/2016). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aa

tirto.id - Penegakan hukum khususnya yang terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya diharapkan bisa mendukung dan mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia.

"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan, betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, persuasi dan kami upayakan langkah-langkah bersifat keadilan restoratif," ucap Sigit , Senin (15/2/2021), di Mabes Polri.

Keadilan restoratif ia sebut guna menjaga agar penggunaan pasal karet di UU ITE yang digunakan untuk saling melapor atau mengkriminalisasikan, dapat dikurangi. "Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah preventif, persuasif, yang bersifat edukasi," aku Sigit.

Rapat Pimpinan ini diikuti oleh 180 perwira tinggi kedua instansi, secara tatap muka dan virtual. Acara ini wadah menyatukan sikap dan tindakan, termasuk strategi dalam mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

"TNI-Polri tetap mendukung dan melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk mendukung 3T dan mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro," ucap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Mereka juga diminta mendukung pelaksanaan vaksinasi, seperti menyiapkan ribuan tenaga vaksinator. TNI, lanjut Hadi, turut diminta mendukung distribusi vaksin ke seluruh wilayah Indonesia, serta memantau TNI pelaksanaan PPKM mikro yang berbasis RT dan RW.

Sepanjang 2020, sejumlah pemilik akun besar terjerat dugaan pelanggaran ITE. Mulai dari Ravio Patra, Said Didu, Jerinx, hingga eks jubir FPI Munarman. Sementara itu, publik juga dikejutkan oleh kasus Baiq Nuril pada 2017, yang dipenjara karena dianggap melanggar UU ITE setelah merekam isi percakapan antara dirinya dengan pelaku pelecehan seksual.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri