Menuju konten utama

Kapolri & Pimpinan KPU Bahas Kesiapan Pengamanan Jelang Pemilu 2024

KPU berharap polisi dapat mengawal rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 dengan baik, mulai dari tahapan pendaftaran hingga tahapan gugatan hasil pemilu.

Kapolri & Pimpinan KPU Bahas Kesiapan Pengamanan Jelang Pemilu 2024
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum pada Senin 23 Mei 2022 kemarin. Pertemuan kedua lembaga salah satunya membahas kesiapan dalam menghadapi Pemilu 2024.

Sigit berpendapat pesta demokrasi dua tahun mendatang akan lebih kompleks dibandingkan sebelumnya lantaran pemilu legislatif dan pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak.

Tak hanya saat pemilu, menurut Sigit pengamanan juga harus dipersiapkan saat tahapan awal seperti pendaftaran dan juga kampanye. Selain itu tahapan usai hari pencoblosan, seperti proses rekapitulasi hingga proses gugatan hasil pemilu.

"Sehingga perlu persiapan yang lebih awal, tentu terkait dengan proses pengamanan baik hal-hal bersifat administrasi sampai pengamanan fisik di lapangan, mulai tahapan awal, pelaksanaan rangkaian kampanye, hingga proses rekapitulasi," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2022).

"Dan tentunya proses tahapan pengamanan pada saat rekapitulasi di pusat dan tahapan yang lain, seperti adanya gugatan," tambah Sigit.

Dengan adanya koordinasi sejak dini dari pihak KPU, Polri siap mengamankan dan mengawal seluruh rangkaian tahapan pemilu serentak 2024.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar proses demokrasi bangsa. Kemudian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa tahapan awal Pemilu 2024 bakal dimulai pada 14 Juni 2022. Pemilu ia nilai selalu meningkatkan tensi perpolitikan di Indonesia maka perlu ada kerja sama antarlembaga.

"Sehingga pemilu dan pilkada adalah area kontestasi politik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaan. Tentu saja tensi politik akan makin tinggi, maka kami menginformasikan lebih awal," kata Hasyim.

Dia berharap peran kepolisian dapat mengawal rangkaian pelaksanaan pemilu.

Pada rangkaian pemilu, Komisi II DPR dan KPU sepakat masa kampanye dalam Pemilu mendatang menjadi 75 hari. Hal itu disepakati setelah melakukan konsinyering bersama antara kedua belah pihak selama masa reses. Periode kampanye 75 hari diputuskan setelah diambil jalan tengah antara 60 hari atau 92 hari.

Selain itu penentuan masa kampanye juga dipengaruhi oleh proses penyiapan dan pendistribusian logistik yang membutuhkan waktu cukup lama.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto