Menuju konten utama

Kapolri: Pemilik Bom Pasuruan Diduga Ingin Serang TPS Saat Pilkada

Bom itu meledak karena diduga dimainkan oleh anaknya yang masih balita.

Kapolri: Pemilik Bom Pasuruan Diduga Ingin Serang TPS Saat Pilkada
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan keterangan mengenai penindakan terduga teroris seusai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pemilik bom di sebuah rumah kontrakan di Bangil, Pasuran, Jawa Timur, Kamis (5/7) diduga ingin menyerang tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada 2018.

Namun, kata Kapolri, rencana itu batal dilaksanakan karena polisi melakukan operasi besar dengan menangkap 138 orang setelah kejadian bom Surabaya. Dan operasi besar itu membuat pelaku ragu-ragu untuk melancarkan aksinya.

Tito menyampaikan, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa ledakan di rumah itu berkapasitas kecil, bukan ledakan besar. “Jangan disamakan dengan kasus Surabaya. Berdasarkan hasil forensik itu adalah low explosive seperti bahan mercon yang biasa digunakan untuk bom ikan tapi kadang-kadang digunakan untuk aksi teror,” kata Tito dikutip dari laman Setkab.

Kapolri mengatakan, bom itu bisa meledak karena diduga dimainkan oleh anaknya yang masih balita dan sekarang anak itu dirawat di rumah sakit. Menurut Tito, polisi hanya berhasil menangkap istri pelaku. Sementara pelakunya masih dalam tahap pencarian.

“Jadi peristiwa ini bom meledak sendiri, bukan serangan teror. Bedakan. Kalau serangan teror itu bom dibawa menuju target, sementara yang ini bom ada di rumah, dibuat mainan anaknya kemudian meledak,” ungkap Tito.

Kendati demikian, Tito menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindakan yang harus disikapi secara serius karena aksi terorisme sudah berkali-kali memakan korban anak-anak.

“Kita sudah tahu pelakunya bernama Abdullah. Satu orang temannya sudah ditangkap, saya tidak mau sebutkan namanya karena masih dalam pengembangan,” kata Kapolri sambil berjanji akan menangkap pelaku.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN BOM PASURUAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto