Menuju konten utama

Kapolri Instruksikan Tindak Tegas dan Keras Polisi Pelaku Kekerasan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan surat telegram kepada seluruh kapolda buntut kasus kekerasan polisi kepada masyarakat.

Kapolri Instruksikan Tindak Tegas dan Keras Polisi Pelaku Kekerasan
Video polisi banting mahasiswa UIN saat demo di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10)-(screenshot/instagram/merekamtangerang)

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda) buntut kasus kekerasan polisi kepada masyarakat.

Surat Telegram Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 itu diteken Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri pada 18 Oktober 2021.

Penerbitan surat telegram tersebut dikonfirmasi Kadiv Humas Plri Irjen Argo Yuwono. "Benar," kata dia ketika dihubungi wartawan, Senin (18/10/2021).

Ada tiga peristiwa yang menjadi sorotan dalam surat telegram dari Kapolri Sigit. Pertama, Polsek Percut Sei Tuan yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang perempuan.

Kedua, anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa saat pengamanan demonstrasi. Terakhir, personel Satlantas Polresta Deli Serdang menganiaya pengendara motor yang melanggar lalu lintas.

"Dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kepala untuk mengambil langkah-langkah," kata Sigit dalam surat tersebut.

Ada 11 instruksi yang disampaikan Sigit, yakni sebagai berikut:

  1. Agar mengambil alih kasus kekerasan yang berlebihan terjadi, serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
  3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
  4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional, khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
  6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan apel pengerahan pasukan (APP), latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game, untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan, memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis, dan strategi.
  7. Memperkuat pengawasan, pengamanan, pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang melibatkan massa.
  8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan berlebihan.
  9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
  10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian, agar sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.
  11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani, ditindaklanjuti, dan segera melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri," kata Sigit.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan