Menuju konten utama

Kapolri Idham Azis Ogah Komentari Kelanjutan Kasus Novel Baswedan

Usai dilantik, Idham hanya mengatakan diminta Jokowi untuk kerja, kerja, dan kerja.

Kapolri Idham Azis Ogah Komentari Kelanjutan Kasus Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) berjabat tangan dengan Mendagri Tito Karnavian seusai mengikuti upacara pelantikan kapolri yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis enggan berkomentar mengenai pengusutan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Usai dilantik di Istana Negara, Jumat (1/11/2019), Idham hanya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memintanya untuk bekerja.

"Bapak presiden memberikan menyampaikan kepada saya kerja, kerja dan kerja," kata Idham di Istana Negara, Jakarta.

Saat ditanya soal kelanjutkan perkara Novel, Idham langsung meninggalkan wartawan dan meminta Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal untuk berbicara.

"Institusi Polri itu berjalan siapapun Kapolri nya, ini adalah sistem secara organisasi," kata Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa Kapolri sebelumnya yakni Tito Karnavian sudah berjanji untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Pak Kapolri kemarin sudah sampaikan, bahwa dia akan memerintahkan Kabareskrim yang baru, dan segera akan ditunjuk Insya Allah beberapa hari lagi dan Kabareskrim yang baru akan diperintahkan untuk segera menuntaskan kasus Novel baswedan," tambah Iqbal.

Iqbal mengklaim tim teknis sudah mendapat temuan yang sangat siginifikan, meski ia enggan menjabarkan temuan tersebut.

"Sampai detik ini, tanpa henti tim teknis bekerja, mereka melakukan upaya upaya maksimal untuk mengungkap kasus ini, peristiwa ini," kata dia.

Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus Novel. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

Namun hingga tenggat waktu, Polri belum mampu mengungkap pelaku dan dalang penyiraman air keras terhadap Novel.

Pada 17 Juli lalu, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk mendalami keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

TPF hanya menduga ada 6 kasus "high profile" yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis dipimpin Kabareskrim saat itu Komjen Pol Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF bentukan Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan