Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri: Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Etik Besok

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Kapolri: Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Etik Besok
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). Tindakan ini diambil imbas insiden pembunuhan Brigadir Yosua.

"Saudara FS hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sidang komisi kode etik terhadap Sambo akan dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik," jelas Dedi.

Dedi belum bisa memastikan apakah sidang kode etik besok digelar terbuka atau tertutup. "Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan," imbuhnya.

Para tersangka pembunuhan Brigadir Yosua adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fahreza Rizky

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Bayu Septianto