Menuju konten utama

Kapolri Duga 3 Kelompok Miliki Senjata Ilegal Terkait Kerusuhan Mei

Kapolri sebut tiga kelompok pemilik senpi adalah 15 orang di Jabar, Soenarko, dan Kivlan Zen.

Kapolri Duga 3 Kelompok Miliki Senjata Ilegal Terkait Kerusuhan Mei
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan keterangan terkait penangkapan terduga teroris kepada wartawan usai menghadiri acara silaturahmi di Pondok Pesantren Al Kautsar Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/3/2019) malam. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menduga kerusuhan 21-22 Mei lalu ditunggangi oleh pihak ketiga sehingga terdapat bentrokan dan perusakan di berbagai tempat.

Sebab sebelum tanggal 21-22 kata Tito ada 3 kelompok yang memiliki senjata ilegal diduga berkaitan dengan kerusuhan tersebut.

"Pertama, di Jawa Barat ada 15 orang dengan empat senjata api. Kedua, adalah S (Soenarko) yang mengirimkan senjata dari Aceh dan sekarang sudah disita. Lalu Kivlan Zen ada [kepemilikan] empat senjata api," ujar Tito di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Selain itu kata dia kemungkinan masih ada pihak atau kelompok lain yang juga menggunakan senjata api namun tidak terdeteksi.

Di sisi lain Tito mengatakan terkait kerusuhan Mei pihaknya masih menginvestigasi adanya korban berjatuhan dari aparat maupun massa.

"Apakah mereka adalah korban sebagai perusuh atau mereka korban masyarakat biasa. Ini sedang didalami oleh tim," kata Tito. Saat ini tim investigasi kerusuhan bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mengusut perkara tersebut.

Rapat dua lembaga itu, lanjut dia, dilakukan untuk merekonsiliasi data dari Polri dan dari tim Komnas HAM. Polisi mendalami keterangan 447 terduga perusuh aksi dan menemukan benang merah yang mengorganisir mereka melakukan itu.

"Jadi kami tidak mau membuat menjadi sama [data], masing-masing berbeda, yang penting ada komunikasi. Karena data dan fakta itu perlu. Untuk bisa [mengetahui lokasi korban tewas] di tempat lain,” ujar Tito

Kemudian tim investigasi menyelesaikan pemberkasan kasus 447 terduga perusuh untuk diserahkan ke kejaksaan dan pengadilan usai pemeriksaan.

Sebagian dari para tersangka itu ada yang masih berusia anak-anak. “Dari 447 tersangka, 67 tersangka merupakan anak di bawah umur. Itu dilakukan diversi [untuk penanganan tersangka anak],” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Para tersangka anak tersebut sebagian dikembalikan kepada orang tuanya. Selain itu, ada juga yang menjalani pembinaan di Rumah Anak Cipayung, Jakarta Timur.

Penyidik juga masih mencari tahu peran masing-masing pelaku dan memburu aktor intelektual kerusuhan. “Masih pendalaman, secepatnya kami sampaikan perkembangan,” kata Asep.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi